Sabtu, 5 Juli 2025

Organisasi Profesi Yang Kuat Dan Berwibawa *

Oleh: Drs. Sidarto Danusubroto, SH **

BEBERAPA waktu belakangan ini masyarakat disuguhi berita terkait
’permasalahan’ yang terjadi dalam organisasi profesi kedokteran.

Terlepas dari argumentasi yang disampaikan oleh masing-masing pihak sesuai dengan kepentingannya, dan tanpa bermaksud menimbulkan polemik, saat ini kita harus memahami bahwa organisasi profesi kedokteran yang ada di Indonesia adalah Ikatan Dokter Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menegaskan bahwa organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Ketentuan ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya pada tahun 2018 yang menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.

UUD Tahun 1945 memang menjamin hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Namun mendirikan organisasi baru karena ada perasaan tidak puas atau karena alasan lain, bukanlah merupakan tindakan yang bijaksana.

Organisasi profesi kedokteran merupakan organisasi yang sangat vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa manusia. Jika ada lebih dari satu organisasi profesi kedokteran, dikhawatirkan akan membuat keselamatan masyarakat terancam.

Sama seperti organisasi profesi lain yang ada di Indonesia, IDI juga senantiasa akan mengalami dinamika dan masalah-masalah internal maupun eksternal.

Sebagai sebuah organisasi profesi yang berhubungan dengan kesehatan raga dan keselamatan nyawa manusia, kita tentu berharap agar IDI menjadi organisasi yang kuat, berwibawa, profesional, imparsial, tidak berpolitik, dan berorientasi pada pengabdian untuk profesi dan kemanusiaan.

Kondisi ini akan tercapai jika IDI dipimpin oleh pemimpin yang baik dan berkeadilan, anggota yang solid dan bersatu dalam semangat kekeluargaan, dan memiliki etik dan disiplin serta peraturan yang ditaati oleh seluruh anggota.

Pemimpin Yang Baik dan Berkeadilan

Secara umum, kepemimpinan adalah kemampuan seorang pemimpin untuk mengendalikan, memimpin, mempengaruhi
fikiran, perasaan atau tingkah laku orang lain untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Kepemimpinan, sudah barang tentu tidak bisa dipisahkan dengan anggota dari organisasi yang dipimpinnya. Seseorang tidak akan pernah menjadi pemimpin dari suatu organisasi tanpa adanya individu yang menjadi anggota organisasi tersebut.

Keberhasilan seorang pemimpin juga sangat ditentukan dari seberapa besar dukungan yang diberikan oleh anggota kepadanya.

Dukungan bagi seorang pemimpin akan diperoleh jika menunjukkan kinerja yang baik, memiliki visi yang jelas untuk membangun dan memajukan organisasi, serta dapat dirasakan manfaat kepemimpinannya oleh seluruh anggota.

Pemimpin yang berhasil juga dapat diukur dari kemampuannya untuk menjadi pengayom dan pelindung bagi semua anggota, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, budaya,
agama, asal-usul, maupun keyakinan atau orientasi politik seseorang. Artinya tidak ada sekat-sekat yang membatasi antara suatu kelompok dengan kelompok lainnya dalam organisasi, tidak dikenal perbedaan antara kelompok mayoritas dan minoritas, ataupun hal-hal yang bersifat primordial.

Pemimpin yang berkeadilan akan memancarkan sikap demokratis dengan tidak melihat perbedaan.

Pemimpin yang berkeadilan akan menjadi milik semua anggota, menjadi pemimpin semua anggota, dan memberikan ruang gerak yang sama bagi semua anggota.

Semua anggota harus diperlakukan setara/egaliter. Pemimpin yang berkeadilan harus memiliki karakter, kredibilitas, dan prinsip yang kokoh sehingga tidak mudah ditekan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan organisasi.

Kepatuhan Pada Aturan Organisasi

Ketika seseorang menjadi anggota suatu organisasi maka yang bersangkutan, suka atau tidak, harus tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku dalam organisasi tersebut, baik peraturan organisasi, kode etik dan disiplin, dan keputusan organisasi yang diputuskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika ada keputusan organisasi yang dianggap tidak sesuai, misalnya memberikan sanksi organisasi kepada anggota yang dianggap melanggar kode etik atau aturan organisasi, alangkah
baiknya jika ditempuh cara-cara yang diatur dalam aturan internal
organisasi. Semua organisasi pasti memiliki mekanisme untuk menampung dan menyelesaikan keberatan maupun masalah yang dihadapi anggotanya.
Pada sisi lain, ketika ada anggota organisasi yang dianggap melakukan pelanggaran ataupun tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi, pemberian sanksi ataupun hukuman harus dilakukan secara objektif, memenuhi syarat formil (prosedur) maupun materil. Sanksi harus didukung oleh buktibukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan opini atau asumsi, apalagi karena ada unsur suka atau tidak suka (like and dislike).

Terhadap semua anggota yang akan diberikan sanksi dibuka ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
melakukan pembelaan diri maupun menyampaikan bukti sanggahan.

Di antara semua ilmu pengetahuan, kedokteran merupakan disiplin ilmu yang khusus. Ilmu pengetahuan yang lain mempelajari tentang hal-hal yang berada di luar tubuh manusia (pada umumnya benda mati), sementara ilmu kedokteran
berhubungan dengan tubuh/jiwa manusia (benda hidup).

Karena berhubungan dengan ’nyawa manusia’, maka sudah sewajarnya
semua penemuan baru terkait dengan kesehatan (baik alat kesehatan maupun obat-obatan) harus melewati mekanisme dan prosedur ilmiah (scientific) yang ketat maupun uji klinis sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu kedokteran/kesehatan yang diakui secara internasional. Suatu penemuan baru dibidang kedokteran
atau kesehatan, sebaiknya tidak disebar/diedarkan/dipergunakan sebelum mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Sehingga tidak menimbulkan polemik dan perdebatan di masyarakat.

* artikel ini disampaikan dalam Webinar Nasional, Sabtu 14 Mei 2020 dengan tema “Penajaman Tupoksi Organisasi Profesi Kedokteran; Bolehkah Dua Standard?”

** Penulis Drs. Sidarto Danusubroto, SH, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru