Kamis, 12 September 2024

PAK JOKOWI TAU GAK YA…? Dr. Kurtubi Beberkan Mengapa Pertamina Tak Bisa Dibenahi Lagi

JAKARTA- Pembenahan Pertamina tak ada kemajuan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021.

Pakar energi Dr. Kurtubi menjelaskan kesulitan membenahi Pertamina bersumber dari UU Migas 22/2001 yang disahkan semasa Presiden Megawati Sukarnoputri dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, pemerintah dalam mengembangkan cadangan gas besar harus menunjuk pihak ketiga!

“Belasan pasal dari UU Migas No. 22/2001 telah dicabut MK, termasuk membubarkan BP Migas yang diganti nama menjadi SKK Migas. Tetapi tetap lembaga pemerintah yang menandatangani Kontrak ” B to G” dengan investor yang melanggar Konstitusi,” jelasnya dari Houston, Texas, Amerika Serikat.

Pertamina menurutnya telah diobrak-abrik sebagai National Oil Company yang begerak secara terintegrasi hulu hilir berskala besar dalam struktur natural monopoly sebagai bentuk perusahaan yang paling efisien, sesuai dengan teori ilmu ekonomi. Mengalahkan effisiensi dari perusahaan dalam pasar persaingan bebas.

“Dengan KP ditangan pemerintah, kewenangan membangun Pabrik LNG, mengoperasikan Pabrik LNG dan menjual LNG keluar negeri berpindah ke tangan Kementerian ESDM. Padahal Kementerian ESDM sebagaimana pemerintah diseluruh dunia, tidak eligible untuk membangun Pabrik LNG, mengoperasikan pabrik LNG dan menjual LNG. Sehingga harus menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan cadangan besar milik negara yang ditemukan oleh kontraktor PSC yang berkontrak “B to B” dengan Pertamina,” ujarnya.

Kurtubi mengingatkan yang telah terbukti berhasil membangun Pabrik LNG tanpa pakai dana APBN dan sukses besar menjual LNG adalah Pertamina.

“LNG dijual ke Jepang, Korea dan Taiwan dg formula harga jual yang Win-Win, menguntungkan negara,” ujarnya.

Mantan Dirut Karen Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam perkara Perkara Pertamina yang terakhir, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

“Kasus pembelian LNG yang terjadi di era Dirut Pertamina Ibu Karen Agustiawan dinilai bermasalah. Kasusnya sedang ditangani KPK. Belum dijelaskan oleh Karen Agustiawan beli LNG dari mana dan untuk apa LNG nya? Apakah untuk dipakai sendiri oleh Pertamina atau untuk dijual ke pemakai LNG yang lain baik di dalam negeri atau untuk tujuan di re-ekspor?,” demikian pakar energi, Dr. Kurtubi kepada pers, Senin (27/6).

“Lalu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut diperiksa, apakah terkait dengan pembelian LNG semasa Bu Karen menjadi Dirut? Padahal Ahok jadi Komisaris Utama di era Dirutnya, Nicke Widiawati sekarang ini,”

Menururnya semua itu adalah pencerminan pengelolaan LNG Nasional yang sebenarnya sudah lama simpang siur kacau balau (Ore Gade dalam bahasa Sasak di NTB).

Untuk diketahui bahwa di era sebelum UU No.8/1971 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Migas No.22/2001, kewenangan untuk mengembangkan cadangan gas besar milk negara yang ditemukan oleh kontraktor PSC adalah Pertamina.

Dikembangkan untuk menjadi LNG dengan membangun pabrik LNG tanpa pakai dana APBN di Arun, Aceh dan Badak, Bontang, Kalimantan Timur. Kemudian LNG dijual ke Jepang, Korea, Taiwan.

Hasil penjualannya menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi Negara dalam APBN. Ini berjalan dengan baik sejak awal 1970-an sampai 1990-an.

“Tetapi setelah UU Migas No. 22/2001 mencabut Kuasa Pertambangan (KP) dari Pertamina dan dipindahkan ke Pemerintah/Kementerian ESDM yang sebenarnya tidak eligible (tidak memenuhi syarat) untuk memegang KP.
Inilah awal yang menjadi penyebab hancurnya industri migas dan hancurnya Industri LNG Nasional saat ini,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru