JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan, Jumat (25/9/2026) dikutip Bergelora.com
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara tersebut sejak penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
Menurut Adhi, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian serta penjelasan dari pihak berwenang.
Perjalanan Penanganan Perkara
Adhi menjelaskan, perkara tersebut awalnya ditangani Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sebelum akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.
Ia menilai eskalasi penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” tukasnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan
Meski menghormati kewenangan aparat penegak hukum, Adhi menegaskan pihaknya tetap akan menguji setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.
“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.
Adhi juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan pidana.
“Bahwa sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” imbuhnya.
Soroti UU KUHAP Baru
Tim hukum Bupati Gowa juga menyoroti pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut Adhi, regulasi tersebut memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dikenakan dalam proses hukum.
“Perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” terangnya.
Ia mengatakan ruang hukum tersebut akan dipertimbangkan sesuai perkembangan perkara.
“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” imbuhnya.
Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam
Selain menyiapkan langkah hukum dalam perkara pokok, Adhi menyebut pihaknya telah mendatangi Propam Polda Sulsel.
Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Sitti Husniah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Adhi tidak merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud. Ia menegaskan pihaknya akan tetap mengawal perkara secara profesional.
“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” tandasnya.
Kuasa hukum Sitti Husniah juga meminta sejumlah lembaga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Mabes Polri cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” kuncinya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi pada periode 2025 hingga 2026. (Web Warouw)

