Jumat, 14 Februari 2025

PASTI LOLOS NIH..! Verifikasi Faktual Tuntas, KPU DKI Lanjut Rekapitulasi Dukungan Dharma-Kun

JAKARTA – KPU DKI Jakarta menyatakan proses verifikasi faktual bukti dukungan yang diserahkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, telah selesai dilakukan. KPU DKI akan melanjutkan proses rekapitulasi.

“Kami melakukan verifikasi faktual terhadap 721 ribu data dukungan dari bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang dilakukan oleh PPS ya, oleh PPS, PPK, oleh verifikator di lapangan dengan metode sensus dengan mendatangi langsung pendukung pasangan calon perorangan di rumah atau tempat lain atau bisa dikumpulkan juga di kantor kelurahan,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Bacagub Independen Dharma Pongrekun
Dody mengatakan proses verifikasi faktual bakal paslon independen itu dilakukan pada 11-21 Juli 2024. KPU akan melanjutkan ke rekapitulasi di kecamatan secara berjenjang.

“Jadi terakhir itu selesai kemarin dan sudah dilakukan penginputan dan pengunggahan dokumen. Hari ini adalah jadwal untuk rekapitulasi atau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi nanti teman-teman media juga bisa ikut mengawal ya proses rekapitulasi secara berjenjang di kantor kecamatan masing-masing oleh teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan),” kata dia.

Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten atau kota lalu ke tingkat provinsi. Dia mengatakan Dharma-Kun harus terbukti mendapat dukungan dari 618 ribu warga.

“Kemudian di hari Rabu malam pukul 20.00 WIB kami juga akan rekapitulasi di tingkat provinsi, nanti akan ada status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Jadi 721 ribu data yang kami verifikasi minimal harus memenuhi ketentuan 618 ribu,” ujar Dody.

“Tapi kalau masih kurang 618 ribu maka statusnya menjadi belum memenuhi syarat ada tahapan namanya perbaikan, yaitu harus mengunggah kembali data dukungan dan kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verifikasi faktual kedua,” sambungnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dia mengatakan tahapan verifikasi dan rekapitulasi cagub jalur perorangan memang panjang. Dia mengatakan KPU RI telah membuat jadwal yang jelas terkait proses verifikasi dan rekapitulasi tersebut.

“Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tanggal 19 Agustus sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut MS (memenuhi syarat) apakah TMS (tidak memenuhi syarat) untuk melaju menjadi Cagub dan Cawagub dari jalur perseorangan,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru