JAKARTA – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan ihwal pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sering dimanfaatkan buruh korban PHK. Menurutnya, ke depan JHT tidak dimanfaatkan seperti itu. Namun, buruh korban PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan pemerintah.
“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” kata Dita dalam akun Twitternya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Adapun pemerintah baru meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Para buruh mempersoalkan beleid tersebut karena pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), baru bisa diambil apabila berusia 56 tahun.
Dita mengatakan keluhan para buruh soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK, bisa dipahami karena sebelumnya belum ada JKP. Dia mengatakan JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
Dita menjelaskan selain mendapat pesangon, korban PHK sekarang dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis hingga akses lowongan kerja.
“Karena ada kata ‘hari tua’ (dalam Jaminan Hari Tua), ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” kata dia. (Web Warouw)