Selasa, 24 Juni 2025

PASTIKAN PAK…! Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Saya Pastikan Investasi Aman

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Presiden Jokowi melalui pernyataan resminya mengatakan akan segera menyuruh menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menejelaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang pada SK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Presiden Jokowi dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat pada Senin (29/11)

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku meski putusan MK muncul.

“Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” ungkap Jokowi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Kemudian, Jokowi juga mencoba untuk menenangkan para pelaku usaha hingga investor. Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru