Selasa, 28 April 2026

Pastikan UU Minerba Baru Menegaskan Kepemilikan Negara pada Cadangan Minerba !

Pakar enegi, Dr. Kurtubi. (Ist)

Undang-Undang Revisi atas Undang-Undang Minerba No. 4/2009 harus mencantumkan pasal status kepemilikan cadangan minerba yang ada di perut bumi sebagai milik Negara dan dibukukan di Neraca BUMN Tambang. pakar energi. Dr Kurtubi, Alumnus Colorado School of Mines dan Direktur Center for Mineral and Energy Economics Studies (CMEES) menegaskannya dan dimuat di Bergelora.com. (Redaksi)

 

Oleh: Dr. Kurtubi

JAKARTA- Pengesahan RUU Perubahan atas  UU Minerba No.4/2009 dalam Rapat Paripurna DPRRI tanggal 12 Mei 2020, kiranya perlu mendapatkan perhatian semua fihak agar Undang ini lebih baik dari Undang-Undang Minerba yang lama.

Seyogyanya arah perubahannya menuju pengelolaan minerba yang lebih simpel dan  sederhana serta sesuai, sejalan dan tidak menyimpang dari Konstitusi. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum untuk jangka panjang sebagai payung hukum baru bagi terbangunnya Industri Berbasis Tambang yang diharapkan bisa menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di daerah-daerah penghasil tambang di tanah air. 

Salah satu masalah yang perlu memperoleh perhatian adalah masalah status kepemilikan (ownership) dari cadangan terbukti (proven reserves) minerba yang ada diperut bumi. Sebab didalam Undang-Undang Minerba yang lama (UU No. 4/2009) tidak atau belum ada pasal yang menyebutkan bahwa  cadangan minerba diperut bumi adalah milik negara. 

Menurut pendapat saya, cadangan minerba yang sudah di eksplorasi dan terbukti ada diperut bumi baik menyangkut lokasi, jumlah dan spesifikasi cadangan adalah merupakan asset riil  atau nyata yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sehingga harus ada PEMILIKNYA.

Tidak boleh harta atau asset dibiarkan tanpa ada ketentuan mengenai siapa pemiliknya.  Kalau tidak dinyatakan oleh Undang-Undang sebagai Milik Negara, maka boleh jadi pihak lain baik langsung maupun tidak langsung akan menganggap atau memperlakukan sebagai miliknya. Meski cadangan minerba tersebut masih di perut bumi (belum diproduksikan atau diexploitasi) tetapi memenuhi 2 sifat yang melekat dari cadangan terbukti tersebut,– sehingga harus jelas status kepemilikannya.

Sifat dari cadangan terbukti (proven reserves) adalah : 1). Bersifat Bankable, sehingga sertifikasi dari cadangan tersebut bisa dibawa ke dan diterima oleh Lembaga Keuangan/Bank untuk pinjam uang guna membiayai pembangunan infrastruktur produksi.

2). Bersifat Tradeable, sehingga meski masih di perut bumi, bisa diperjualbelikan di Pasar Future yang pengiriman secara fisiknya bisa dilakukan beberapa bulan kemudian sesuai perjanjian. 

Semoga teks Undang-Undang Revisi atas Undang-Undang Minerba No. 4/2009 sudah mencantumkan pasal tentang status kepemilikan cadangan minerba yang ada di perut bumi sebagai milik Negara dan dibukukan di Neraca BUMN Tambang.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles