DEPOK – Wali Kota Depok, Supian Suri meluncurkan program baru “Sayang Sama Emak” yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mempunyai ibu asuh. Program ini disampaikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama di Gedung DPRD Depok, Rabu (9/4/2025).
“Pak Gubernur Jawa Barat pada minggu lalu menyampaikan bahwa ada program Jabar Nyaah Ka Indung. Dan Depok punya program turunan yang kami sebut ‘Sayang Sama Emak’ yang diluncurkan pada Jumat (11/4/ 2025) pukul 14.00 WIB,” ujar Supian.
Dalam program ini, setiap ASN di Jawa Barat diimbau untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada sosok ibu melalui pendekatan sosial secara langsung. Ibu asuh yang dimaksud perempuan berusia di atas 45 tahun.
“Seperti janda atau yang membutuhkan perhatian lebih secara emosional dan ekonomi.” jelas dia.
Teknisnya, ASN diwajibkan untuk menyisihkan sebagian penghasilan setiap bulan untuk diserahkan langsung kepada ibu asuh yang mereka pilih. Bantuan tersebut dapat diambil dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan nominal minimal sebesar Rp 50.000 per bulan .
“Kita tidak mengumpulkan sumbangan. Setiap pejabat harus menyampaikan bantuannya secara langsung. Jumlahnya boleh lebih, tapi yang penting adalah konsistensinya,” tegas Supian.
Lebih lanjut, program ini bukan sekedar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari gerakan sosial yang lebih luas.
Kepada Bergelora.com di Depok dilaporkan, Pemerintah Kota Depok juga akan menghimpun data ibu-ibu di lingkungan warga yang berpotensi menjadi penerima program. Pemerintah Kota Depok berharap para ASN dapat membangun hubungan emosional yang lebih dekat dengan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling peduli. (Ari Anto)