Kamis, 1 Mei 2025

RUSAK BANGET NIH..! Dokter Lakukan Pemerkosaan Saat Ayah Korban Kritis di RSHS


JAKARTA – Polisi telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka.

Polisi mengungkap tindakan bejat pelaku dilakukan saat ayah korban dalam kondisi kritis. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan, saat itu korban di rumah sakit lantaran hendak tranfusi darah untuk ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.

“Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis. Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu,” kata Surawan usai konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kemudian meminta korban untuk diambil darahnya. Tersangka kemudian mengajak korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7 untuk pengambilan darah.

“Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah,” katanya. 

Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.

Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri. Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025. 

“Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” kata Surawan. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA. 

Barang Bukti dari Kondom hingga Alat Medis

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan polisi mengamankan kondom hingga peralatan medis sebagai barang bukti dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan PAP (31),
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dalam kasus ini sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan dalam kasus pelecehan seksual tersebut. 

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fulset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV), pakaian korban serta obat-obatan seperti propofol, midazolam, dan fentanyl. 

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat, hingga ahli telah dimintai keterangan. 

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan.” tuturnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, pelecehan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi tak sadarkan diri. Dijelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.  

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) oknum dokter residen yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Priguna tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Adapun korban diketahui berinisial FH (21).  Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Mencoba Bunuh Diri

Sebelumnya dilaporkanPriguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), mencoba mengakhiri hidupnya setelah dugaan kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terbongkar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Upaya bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tidak lama setelah korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan, Priguna kemudian ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.

Kasus ini berawal saat korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis. Priguna, yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Alih-alih melakukan prosedur medis, pelaku membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di ruangan tersebut, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di bagian tangan dan area kemaluan. Ia kemudian menjalani visum yang menunjukkan adanya cairan sperma dan penggunaan alat kontrasepsi.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

“Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim.

FK Unpad pun menyatakan bahwa Priguna telah diberhentikan dari program PPDS karena melakukan pelanggaran etik profesi berat. Sementara itu, Universitas Padjadjaran bersama RSHS dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyampaikan kecaman keras terhadap tindak kekerasan seksual ini.

Unpad menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru