JAKARTA- Memasuki hari ke enam paska kecelakaan maut yang menewaskan 3 anggota Perkumpulan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta di kawasan jembatan Gadog, Ciawii Jawa Barat, pada Sabtu (15/11) hingga kini penyebab terjadinya kecelakaan masih belum jelas. Hal ini ditegaskan oleh Sekertaris Majelis Anggota PBHI, Hendrik Dikson Sirait kepda Bergelora.com di Jakarta, Jumat (21/11).
“Kapolri, Cq Kapolda Jawa Barat perlu segera menindak tegas aparat Polres Bogor atas tindakan mereka yang dengan sengaja telah menyerahkan barang-barang bukti berupa besi dan kerangka baja kepada pemilik truk maut, yaitu PT Bristol Jaya Steel,”.
Menurutnya, Kepolisian Resort (Polres) Bogor sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengusutan kecelakaan tersebut. Padahal berdasarkan penelusuran yang dilakukan PBHI Jakarta, di temukan sejumlah fakta yang diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan.
PBHI Jakarta telah mengetahui pemilik kendaraan truk bernopol B 9301 VQA adalah PT. Bristol Jaya Steel, sebuah perusahaan konstruksi baja yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari No 18 A, Tanggerang, Banten. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, patut diduga truk tersebut melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan beban muatan barang yang melebihi beban kapasitas angkut.
“Berdasarkan penelusuran, kapasitas beban mutan barang di truk tersebut seharusnya tidak melebihi 9 ton tapi faktanya berat beban angkutan besi dalam kendaraan truk tersebut mencapai 12 ton. Selain itu PBHI juga menemukan perawatan truk tidak beres karena tidak dilakukan uji berkala secara benar,” ujarnya
Dari dua temuan tersebut menurutnya jelas perusahaan truk telah melakukan pelanggaran UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ironisnya, sampai saat ini pemilik truk secara kemanusiaan juga tidak pernah muncul dan meminta maaf kepada korban selamat dan keluarga korban meninggal. Selanjutnya, secara khusus, PBHI Jakarta mengecam keras Polres Bogor yang terkesan lamban dan cenderung mendiamkan kasus ini.
“Hingga kini polisi belum meminta keterangan korban selamat, yaitu Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga dan Kepala Divisi Advokasi Simon Tambunan yang saat ini masih dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan,” katanya.
Lebih menyakitkan lagi ujarnya, berdasarkan penelusuran, Polres Bogor juga ternyata telah menyerahkan muatan di dalam truk kepada perusahaan truk berupa kerangka besi dan baja.
Padahal kerangka besi dan baja itu adalah barang bukti yang sebagian diduga kuat menusuk para korban meninggal dunia. Atas temuan-temuan tersebut PBHI Jakarta perlu mendesak Kapolri cq Kapolda Jawa Barat memerintahkan Kapolres Bogor mempercepat pengusutan kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (15/11), di Jembatan Gadogl Ciawi Jawa Barat yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 2 lainnya
Untuk itu PBHI Mendesak Polres Bogor menangkap dan mengadili Pimpinan Manajemen Perusahaan PT Bristol Jaya Steel sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka atas kecelakaan maut di Jembatan Gadog Ciawi, pekan lalu. Sesuai Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, atas kelalaiannya Pemilik Truk tersebut harus ditangkap dan
Selain pidana menurut Undang-undang tersebut, pemilik truk wajib memberikan ganti rugi, mengganti kerugian, perawatan serta penguburan. Pemilik truk dapat dipidana penjara 12 tahun penjara. Masih dalam Undang-undang itu juga disebutkan Pembayaran ganti rugi tdk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
“Apabila tuntutan ini di abaikan, PBHI Jakarta, korban dan keluarga korban akan segera mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)