MATARAM- Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah pusat dalam rencana pembangunan Kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB). Padahal, dalam kunjungan presiden 10 April 2015 lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan membangun infrastruktur kawasan Mandalika senilai Rp 1,8 triliun tahun depan. Hal ini dikemukaan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad kepada Bergelora.com di Mataram, Kamis (3/9).
“Namun saat ini belum terlihat tanda-tanda keseriusan dari pemerintah dalam membangun Kawasan Mandalika terkait dengan belum adanya alokasi anggaran itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2016,” ujarnya.
Sebelumnya, Prof. Dr. Farouk Muhammad mengungkapkan bahwa NTB memiliki potensi besar. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB ini memiliki luas 1.250 ha merupakan objek wisata bahari, termasuk dalam industri agro dan industri ekowisata.
“Selaku Pimpinan dan Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami akan terus menagih janji Pemerintah pusat untuk membangun kawasan ini demi optimalisasi potensi daerah untuk menggerakkan ekonomi daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah di Provinsi NTB, Mataram, Rabu (02/09) Rapat itu diadakan oleh DPD RI untuk koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat NTB guna Percepatan Pembangunan Daerah
Menurutnya DPD mendukung konsep pengembangan yang diajukan oleh PT ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) bahkan memfasilitasi peminat investasi dari negara-negara lain.
“Dalam rangka koordinasi dengan instansi terkait beberapa waktu yang lalu kami telah meminta semua pihak agar bisa menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan. Sementara kami telah mendesak Menteri Pariwisata dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk merealisasikan pembangunan STP (Sekolah Tinggi Pariwisata) tahun 2016,” ujar Farouk.
Selain permasalahan mengenai Mandalika Resort, Senator DPD RI Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Suhaimy Ismy yang juga merupakan anggota Komite II DPD RI menyatakan bahwa terdapat permasalahan yang dihadapi para petani lobster di NTB.
”Larangan penangkapan lobster oleh Menteri Kelautan melalui PERMEN No 1 Tahun 2015 telah menimbulkan efek negatif bagi para petani Lobster di NTB. Untuk itu saya dan DPD RI terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan agar memberikan solusi bagi permasalahan ini,” ujarnya. (Lahmuddin)