JAKARTA- Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini ucapan selamat natal seolah menjadi indikator ‘kerukunan hidup beragama’. Ini politik keagamaan basa basi. Demikian tegas Pendeta Martinus Ursia dari Gereja Baptis Indonesia (GBI) dari Bandung kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (20/12).
“Ucapan selamat merayakan hari keagamaan hendaknya lahir dari hati persaudaraan terdalam sebagai sesama manusia. Jadi ketulusan dan kejujuran mengucapkan selamat natal lebih substantif daripada sekadar artikulasi rutinitas beku demi proyek kerukunan,” tegasnya.
“Jadi jika ucapan selamat, ucapkan dari ketulusan dan kejujuran karena kita makan dari tanah dan minum dari air yang sama. Lalu kita berjuang berkeringat demi kesejahteraan dan kedamaian bersama. Itu saja,” tegasnya.
Tentang keberatan beberapa kelompok masyarakat untuk mengucapkan selamat natal menurutnya tidak masalah.
“Yo ben, kami rapopo,” ujarnya.
Pelarangan Ibadah Natal
Namun ia meminta tidak ada pelarangan ibadah natal pada umat Kristiani diseluruh wilayah Indonesia, karan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 45.
“Melarang beribadah itu melanggar Hak Azasi Manusia seperti yang sudah diatur oleh UUD 45,” ujarnya.
Martinus Ursia memaparkan, pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Ia juga menambahkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Juga dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Hak Azasi Manusia:
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dibidang tenaga kerja menurutnya juga diatur Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
Sayangnya menurutnya, Undang-Undang HAM itu tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang tersebut.
Sanksi Pidana
Akan tetapi ia mengingatkan, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Mengenai Pasal 175 KUHP ini, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pertemuan umum agama’ adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama. ‘Upacara agama’ adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu. ‘Upacara penguburan mayat’ adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
“Syarat yang penting adalah bahwa ‘pertemuan umum agama’ tersebut tidak dilarang oleh negara,” ujarnya.
Sedangkan, pelanggaran atas Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja melakukan ibadah agamanya, juga dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yaitu: (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
“Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Akan tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM, tidak ada ketentuan sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang mengakomodasi perbuatan seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah agamanya dalam hal pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu, bukan dalam bentuk kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu tempat ibadah,” tegasnya. (Web Warouw)

