JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak pernah melakukan intervensi terhadap kasus hukum apa pun, termasuk kasus eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan akademisi di Gedung DPR RI, dikutip Bergelora.com si Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo juga kerap mengingatkan kadernya untuk tak melanggar hukum.
“Beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Prabowo juga tak akan beri bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat kasus hukum.
“Bahkan kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” kata dia menirukan pesan Prabowo kepada kadernya.
Ia menambahkan, hal tersebut dibuktikan dengan tak diintervensinya kasus hukum yang melibatkan mantan kader Partai Gerindra.
“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga,” imbuhnya.
Adapun pernyataan Habiburokhman tersebut menjawab klaim Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan kasus kliennya tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman juga mengeklaim Febrie memiliki rekam jejak gemilang lewat kinerjanya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil memulihkan aset senilai Rp300 triliun.
Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun, kliennya juga diklaim sukses mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun.
Secara keseluruhan, Hotman mengalkulasikan ada sekitar Rp430 triliun aset negara yang telah diselamatkan oleh kliennya.
“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil,” ujarnya. (Web Warouw)

