Rabu, 3 Juni 2026

PENGADILAN BASA-BASI BANGET..! Amnesty Soroti 4 Tentara Penyiram Andrie Yunus Yang Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Pelecehan Keadilan!

JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Oditur Militer terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Menurut Usman, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

“Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Usman, Rabu (3/6/2026).

Ia juga menilai kasus ini menjadi contoh perlunya evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani anggota TNI yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia.

“Sudah saatnya peradilan militer atas anggota militer yang terlibat kejahatan HAM diakhiri,” tegasnya.

Usman mengatakan, keadilan yang sepenuhnya sempurna memang sulit diwujudkan. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak berarti upaya untuk mendekati keadilan dapat diabaikan.

Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Usman menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer justru tidak mencerminkan upaya tersebut.

“2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan hakim nantinya masih berpotensi lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa militer.

Sebagai perbandingan, Usman menyinggung kasus seorang anggota militer yang hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah menganiaya seorang pelajar berusia 15 tahun.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,” ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,” sambungnya.

Dalam tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iswadi.

Oditur juga menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik pada korban serta mencoreng citra institusi TNI.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatannya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, merusak nama baik TNI, serta mengakibatkan luka berat pada korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, empat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat. Menurut dakwaan, aksi tersebut dilakukan karena para terdakwa tersinggung setelah Andrie Yunus menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai dakwaan lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles