Sabtu, 5 Juli 2025

PENGADILAN BENGKOK NIH..! Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas di Kasus Tewasnya Dini

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dilansir, Rabu (24/7/2024), Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Putusan ini membuat pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Usai mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis. Ia juga sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Dituntut 12 Tahun Bui

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald 12 tahun penjara.

JPU Akhmad Muzakki mengatakan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan karena Ronald terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas.

“Menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Muzakki saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Muzakki menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tak hanya menganiaya Dini tetapi juga menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Selain kurungan pidana, Ronald juga diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta.

“Terdakwa membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris dini subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini juga disita. Itu dilakukan apabila terdakwa tidak membayar restitusi yang dijeratkan.

“Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur melalui penasihat hukumnya Sugianto melakukan pembelaan. Sugianto mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

“Kami akan melakukan pembelaan. Nanti, isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,” kata Sugianto sehingga Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengakhiri persidangan.

Kebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya Ronald (Foto: Tangkapan layar)

Penganiayaan dan Pembunuhan Sadis

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, heboh seorang anak anggota DPR menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia. Korban yang bernama Dini Sera Afrianti (28) alias Andini mengalami penganiayaan berkali-kali oleh pelaku, Gregorius Ronald Tannur (31).

Kebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya Ronald (Ist)

Dibawah ini 6 fakta sadis yang dilakukan anak anggota DPR RI itu.

1) Kronologi Anak DPR Aniaya Pacar

Dini Sera Afrianti (28) alias Andini tewas di tangan sang kekasih Gregorius Ronald Tannur (31). Ronald adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Berikut kronologi pembunuhan Andini seperti dilansir detikJatim.

  • 3 Oktober 2023:
    Makan di Gwalk Citraland

Pada Selasa, 3 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan.

Malam itu, Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Karaoke Sambil Minum Miras di Blackhole KTV

Lalu, Dini dan Ronald mendatangi Blackhole KTV. Di sana, mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras (miras).

“Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya, berkaraoke sambil meminum minuman keras yang sejenis,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023).

Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald.

  • 4 Oktober 2023
    Cekcok Setelah Karaoke Sambil Minum Miras

Dini dan Ronald berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Ketika jam menunjukkan angka 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang.

Pada saat, ada salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Mereka juga sempat cekcok.

Kepala Dini Dipukul dengan Botol Miras

Saat cekcok tersebut, saksi mengatakan jika Ronald menendang Dini hingga ia jatuh dalam posisi duduk. Kemudian, Dini dianiaya oleh Ronald.

“Keterangan saksi GR (Ronald) dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA (Dini) hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ujar Pasma.

Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol itu ke kepala Dini hingga 2 kali.

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil prarekonstruksi,” kata Pasma.

Dini Dilindas di Parkiran Lenmarc Mall Surabaya

Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini, keduanya masih cekcok bahkan saat naik lift. Saat mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc, Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.

Perempuan diduga Dini terkapar di sebuah parkir basemen, diduga setelah mengalami penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya. (Ist)

“Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Innova nopol B-1744-PW berwarna abu-abu metalik yang merupakan milih saksi GR,” terangnya.

Sambil menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Saat itu, begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.

Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut, bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.

Korban Dibawa ke Apartemen Tanglim Orchard PTC

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce tidak menjelaskan bagaimana Ronald berkomunikasi dengan pihak keamanan yang datang. Anak anggota DPR RI itu pun segera membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka.

“Saksi GR menaikkan korban DSA ke dalam mobil pada bagian belakang (bagasi) dan dibawa ke apartemen. Ini fotonya. Dimasukkan dan dibawa ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya dan ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.

“Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit,” ujar Pasma.

Dini Meninggal di RS National Hospital Surabaya

Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.

Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.

2) Ronald Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menangkap Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang membunuh pacarnya di Surabaya, Jawa Timur. Ronald telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi.

Tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (Ist)

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.

3) Motif Belum Diketahui

Polisi belum mengungkap motif Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti (28). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ronald langsung ditahan.

“Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.

4) Dini Sempat Buat Konten TikTok

Sebelum mengalami penganiayaan oleh Ronald, Dini sempat membuat konten terakhir di TikTok yang isinya bernuansa curahan hati. Dalam video itu dini mengungkapkan bagaimana seorang cewek mati-matian menjaga hati cowoknya, sebaliknya sang cowok justru mati-matian untuk atau mematikan.

“Cwe nya mati-matian jaga hati buat cwo nya, eh cwo nya mati-matian buat matiin cwe nya,” begitu tulis Dini dalam video TikTok di akun @bebyandine.

Video itu diunggah Dini beberapa jam sebelum dirinya dan kekasihnya mengunjungi Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (3/10) malam. Setelah itu, dia dianiaya sang kekasih dan dinyatakan meninggal pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

5) Terancam 12 Tahun Penjara

Ronald tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 12 tahun bui.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10).

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka

Sidang kasus penganiyaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Ist)

Atas perbuatannya, Ronald Tannur akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

6) Dini Memar Paru-Patah Iga

Usai Dianiaya Ronald
Dini mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Hal itu diungkap tim dokter forensik RSU dr Soetomo setelah dokter forensik memeriksa korban sesuai dengan SOP dan permintaan polisi pada 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB.

“Pada pemeriksaan luar, kami menemukan luka memar pada kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan kiri, pada anggota gerak atas, pada dada bagian kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung tangan,” kata tim dokter forensik RSU dr Soetomo dr Reni Sumulyo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya itu, di tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.

“Kemudian patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima. Kemudian ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” imbuhnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru