Senin, 10 Februari 2025

Penggunaan Tabung Cuci Darah Hanya Boleh 7 Kali

JAKARTA- Rumah Sakit (RS) Royal Progress di hadapan Pengurus Pusat KPCDI, PB PERNEFRI dan BPJS cabang Jakarta Utara menyatakan kesediaannya menjalankan aturan yang dibuat oleh PB PERNEFRI (Pengurus Besar Perhimpunan Nefrologi Indonesia) tentang anjuran pemakaian tabung dialiser ulang sampai dengan 7 kali.

“Kami bersedia menjalankan aturan yang dibuat oleh PB PERNEFRI (Pengurus Besar Perhimpunan Nefrologi Indonesia) tentang anjuran pemakaian tabung dialiser ulang sampai dengan 7 kali. Selama ini kami tidak mengetahui bahwa PERNEFRI memiliki aturan tersebut,” demikian pihak Rumah Sakit (RS) Royal Progress.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/11) dilaporkan, Pertemuan ini merupakan forum mediasi antar manajemen RS Royal Progress dengan pihak KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) yang difasilitasi oleh BPJS cabang Jakarta Utara yang juga turut mengundang PERNEFRI sebagai narasumber. Delegasi PERNEFRI dihadiri oleh Dr. Tunggul Sitomorang, Sp.PD-KGH dan Dr. Dharmeizar, Sp.PD-KGH. Adapun acara ini diselenggarakan di kantor PERNEFRI.

Sebelumnya, Dr. Dharmeizar, Sp. PD-KGH, Ketua Umum PB PERNEFRI mengatakan bahwa PERNEFRI pernah mengeluarkan surat edaran kepada Askes tentang pemakaian dialiser ulang sebanyak 7 kali pada tahun 2010. Adapun pemakaian dialiser ulang lebih dari 10 kali dilakukan untuk menekan biaya pada saat itu.

Ketua Umum PB PERNEFRI ini juga mengatakan bahwa PERNEFRI telah memperbaharui surat edaran perihal pemakaian dialiser ulang pada tanggal 18 Oktober 2016. Surat tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.

“Saya berharap BPJS Kesehatan Pusat mensosialisasikan ke seluruh unit hemodialisa di seluruh Indonesia. Jangan ada lagi pemakaian dialiser ulang lebih dari 7 kali,” tegasnya.

Tony Samosir, Ketua KPCDI menambahkan bahwa penelitian pemakaian dialiser ulang sudah lama dilakukan. Menurut panduan hemodialisa, prosedur pemakaian dialiser ulang hanya dilakukan sampai maksimal 7 kali pada satu dialiser yang sama.

“Kami meminta kepada BPJS untuk mengedarkan surat panduan ini ke seluruh unit hemodialisa, agar tidak ada pelanggaran lagi,” tegas Tony, pasien gagal ginjal yang baru saja melakukan transplantasi ginjal.

Menanggapi tuntutan KPCDI, Kepala BPJS cabang Jakarta Utara, dr. Elisa Adam, MPH berjanji, akan mengirimkan surat edaran tersebut kepada BPJS Pusat untuk diedarkan ke seluruh unit hemodialisa dan menjadi pedoman.

Seperti diketahui, KPCDI telah mengirimkan surat kepada BPJS Pusat untuk menegur RS Royal Progress yang melakukan kebijakan pemakaian tabung dialiser ulang sebanyak 30 kali. Hal ini langsung direspon oleh BPJS Jakarta Utara dengan melakukan proses mediasi antara KPCDI dengan manajemen RS Royal Progress. (Petrus H)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru