PALU- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng memberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014. Pemberian predikat WTP tersebut berarti secara formal berbagai aspek pengelolaan keuangan dan asset Pemda sudah berjalan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DPRD meminta BPK onjektif dan jangan rekayasa dalam penilaian WTP tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah DR. Alimudin Pa’ada dalam rapat Paripurna DPRD, Rabu (3/6) kemarin.
“Karena sesuai hasil pemantauan dan evaluasi DPRD atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat di lapangan, masih banyak terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian untuk disempurnakan,” sebut DR. Alimudin Pa’ada selaku Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Sementara dalam sambutan Auditor Utama KN VI BPK RI, Safrudin Mosii, menyatakan, meskipun BPK memberikan Opini WTP, namun masih ada beberapa catatan pemeriksaan yang layak untuk dilaporkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam LHP LKPD TA 2014 Buku II, diungkap 6 (enam) temuan laporan, yakni pertama, Perhitungan Denda Pajak Air Permukaan tidak sesuai ketentuan. Kelemahan terdapat dalam pengendalian atas Pelaksanaan Belanja Hibah Barang dan Jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Kelemahan juga ada pada sistem Pengendalian atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos.
“Perhitungan dana bagi hasil pajak Provinsi tidak berdasarkan data terbaru dan tidak valid. Kelemahan juga ada pada pengendalian atas penatausahaan persediaan obat, BHP medis dan barang yang diserahkan kepada masyarakat. Pengelolaan aset belum sepenuhnya memadai,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa dalam buku III LHP BPK RI atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diungkap adanya kelemahan, antara lain kelebihan pembayaran atas belanja perawatan kendaraan bermotor di empat SKPD sebesar Rp. 527 juta.
“Realisasi belanja barang dan jasa di RSUD Undata tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 1,49 miliar dan kemahalan harga sebesar Rp. 315 juta. Serta realisasi belanja modal tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 320 juta pada Sekretariat DPRD,” jelasnya.
Evaluasi Kembali
Berkaitan dengan permasalahan pengelolaan Aset Tetap, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Masykur menjelaskan kepada Bergelora.com di Palu, Kamis (6/6) bahwa BPK merekomendasikan agar Pemprov melakukan evaluasi kembali perencanaan dan penataan Gedung RSUD Undata.
“Pembangunan gedung DPRD senilai Rp. 15,79 miliar agar dipertanggungjawabkan oleh PT MGN selaku pelaksana pekerjaan untuk diselesaikan sesuai persyaratan teknis kontrak. Dan menyerahkan hasil pekerjaannya secara formal kepada Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Atas beberapa temuan BPK tersebut, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka wajib bagi Gubernur untuk memberi penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima.
“Selanjutnya, sesuai perintah UU No. 15/2004 tersebut, DPRD diperintahkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujarnya. (Lia Somba)