JAKARTA — Guna dapatkan keringanan biaya saat berobat, masyarakat bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS kesehatan juga berguna meringankan biaya operasi bagi masyarakat tak mampu.
Diketahui, BPJS Kesehatan berdiri sejak 2014 yang menawarkan berbagai layanan medis bagi setiap anggotanya.
Salah satunya yakni membantu biaya operasi.
Adapun layanan ini berlaku untuk sejumlah kategori saja.
Lantas, apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Agar bisa memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan, masyarakat harus memilih jenis operasi yang sesuai dengan kategori tersebut.
Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat peratama yang sesuai dengan daftar BPJS.
Jika sudah memperoleh surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi amandel
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi caesar
Operasi hernia
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi untuk kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu
Mengenai daftar operasi yang dibantu BPJS Kesehatan, ini tercantum dalam Pedoman JKN (Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional) dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No.28 Th 2014.
Dalam Pedoman JKN tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasi dijamin oleh BPJS.
Namun, jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya khusus untuk tindakan pengobatan saja.
Jadi untuk tindakan di luar itu, seperti tindakan yang bersifat estetika, kosmetika, dan operasi di luar negeri, BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk hal tersebut.
Demikian informasi mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain keringanan biaya operasi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya bagi peserta yang melakukan layanan medis lain seperti rawat inap, rawat jalan, fasilitas kesehatan, ambulance, pengobatan gigi, kegawatdaruratan, dan berbagai layanan medis lainnya. (Calvin G. Eben-Haezer)