Senin, 10 Februari 2025

PENTING NIH GAEZ..! Ini Daftar Pasal Krusial Revisi UU TNI dan Polri

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri yang diterima Bergelora.com, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan tersebut.

Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Kepada Bergelora.cim di Jakarta dilaporkan berikut poin-poin penting dalam draf RUU TNI dan RUU Polri yang dihimpun:

Pensiun TNI

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf yang diterima, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI mengatur usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Lalu pada Pasal 53 Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

TNI Bisa Duduki Kementerian

RUU TNI juga membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (29/5).

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

Pensiunan Polri

RUU Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.

Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

“(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,” tulis Pasal 30 ayat (3).

Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.

Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang lewat Keppres
RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).

Polisi Bisa Awasi Dan Blokir Ruang Siber

RUU Polri juga akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.

Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber.”

Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

Bisa Melakukan Penyadapan

RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.

“Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).

Polri Menggalang intelijen

RUU Polri turut memberikan wewenang anggota polisi melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.

“Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen,” bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.

Dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bidang Intelkam.

Bahkan, polisi juga bisa melakukan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi dalam tugas tersebut. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru