JAKARTA — Pemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tidak bisa naik ke kelas layanan rawat inap yang lebih tinggi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2024.
Pada Pasal 51 beleid tersebut diatur mengenai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa meningkatkan layanan rawat inap dengan membayar selisih harga yang ditimbulkan akibat perubahan itu.
Selisih harga ini bisa dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja ataupun asuransi tambahan yang dimiliki peserta.
Segudang Ancaman Mengintai Jika Kelas BPJS Diganti KRIS
“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” tulis Pasal 51 ayat 1.
Lalu, pada Pasal 51 ayat 3, ketentuan tersebut dikecualikan untuk lima kondisi peserta. Artinya, ada lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi.
Salah satu golongan yang tidak bisa naik kelas adalah peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.
Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan, berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:
a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(Web Warouw)