JAKARTA- Penuntasan kasus-kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM harus menjadi indikator keberhasilan kinerja Jaksa Agung yang baru akan dipilih. Oleh karena itu Presiden Jokowi diminta segera juga menyusun Keputusan Presiden untuk pembentukan pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Adhoc. Hal ini disampaikan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (17/11).
“Presiden Jokowi kami minta bisa segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM yang sudah lama direkomendasikan oleh Komnas HAM terutama kasus penghilangan paksa,” tegasnya.
Untuk itu menurutnya Komnas HAM harus terdepan menagih janji Presiden Jokowi membentuk Pengadilan HAM Adhoc yang sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya para korban kejahatan HAM dimasa lalu.
“Advokasi ini bukan musiman tapi tugas legal dan konstitusional presiden, karenanya harus terus diingatkan,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera mempublikasikan dokumen ringkasan eksekutif hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.
Ada tujuh pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dipublikasi Komnas HAM yaitu pelanggaran HAM berat 1965, kasus penembakan Misterius (Petrus), dan peristiwa Talangsari Lampung, peristiwa penghilangan aktifis secara paksa, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa Trisakti, dan kasus Wasior, Papua.
Komisioner Komnas HAM, M. Nur Khoiron mengatakan ketujuh dokumen ringkasan eksekutif hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
“Hal ini sebagai tindak lanjut serial kampanye dan penyadaran masyarakat untuk bersama-sama mendorong penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, maka Komnas HAM menerbitkan ringkasan tersebut,” katanya Jumat (14/11) lalu kepada pers.
Khoiron menambahkan penyebaran dokumen ini dilakukan sebagai upaya untuk memahami bersama pentingnya proses penyelesian pelanggaran HAM yang berat.
“Kita perlu memahami bahwa proses penyelesaian ini harus dilalui sebagaimana dinyatakan dalam TAP MPR V/2000 bahwa untuk mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia perlu melakukan upaya rekonsiliasi dalam rangka pengungkapan kebenaran, pemenuhan keadilan bagi para korban dan dipenuhinya prinsip-prinsip untuk penghapusan imunitas,” ujar dia.
Selain itu, penyebaran dokumen ini sebagai bentuk kenyataan bahwa pelanggaran HAM berat ini memang betul-betul harus diselesaikan oleh Pemerintah.
“Meliputi hak atas keadilan, hak atas kebenaran serta hak atas pemulihan serta jaminan ketidakberulangan,” tegasnya.
Selain mempublikasikan tujuh dokument tersebut, Komnas HAM juga melakukan kerjasama dalam penayangan film yang berjudul “Senyap” karya Joshua Lincoln Oppenheimer. Film tersebut bercerita tentang pelanggaran hak asasi manusia berat pada tahun 1965. Film tersebut akan ditayangkan di bioskop seluruh Indonesia. (Dian Dharma Tungga)