Kamis, 12 September 2024

PENYUSUPAN MELUAS…! Ditangkap Densus 88 karena Masuk Jaringan JI, Dua Pengurus MUI Bengkulu Dinonaktifkan

BENGKULU- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA karena diduga terlibat terorisme.
RH dan CA tercatat sebagai pengurus MUI Bengkulu yang ditangkap Densus 88 beberapa hari lalu.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa.

Sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Khamra, Sabtu (12/2/2022)

Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.

Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999. (Fatmawati)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru