Minggu, 20 Juli 2025

PERAMPOKAN TERENCANA NIH..! Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek) tahun 2019-2023 yang diduga melibatkan anak buah Menteri Nadiem Makarim mengejutkan publik.

Kasus korupsi program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 tersebut diusut Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah 2 apartemen anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim saat itu, untuk mendalami kasus ini, Senin lalu.

Yakni, Apartemen Kuningan Place milik Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial JT.

FH diduga adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani dan JT adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, modus dugaan korupsi keduanya mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Harli.

Harli bilang, saat itu Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Belum Ada Tersangka

Meski sudah melakukan penggeledahan di 2 apartemen anak buah Nadiem Makarim, sejauh ini Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpeluang diperiksa terkait kasus ini.

Harli mengatakan, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik tergantung kebutuhannya.

“Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.

Soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbudristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.

“Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” kata Harli.

Dari penggeledahan di dua apartemen anak buah Nadiem Makarim di Jakarta penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.

Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah.

Lalu 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.

Harli Siregar mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022,” kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows. (Web Warouw)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru