JAKARTA- Wacana untuk menjadikan Sultan Hamengku Buwono X sebaai calon presiden akan menghadapi beberapa kesulitan. Karena Sultan Hamengku Buwono X masih menjadbat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kepada bergelora.com, di Jakarta, Jumat (16/5).
Menurutnya sebagai Sultan, Hamengku Buwono X otomatis menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Siapapun jadi sultan di yogya, otomatis jadi gubernur DIY,” ujarnya
Kalau Sultan dicalonkan jadi Presiden menurutnya, maka dirinya bukan saja harus mundur sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Tapi dia juga harus mundur sebagai sultan,” tegasnya.
Kalau dirinya tidak mundur maka menurut Yusril, akan terjadi rangkap jabatan sebagai Presiden dan sebagai Gubernur.
Yusril mengingatkan bahwa aturan Daerah Istimewa Yogyakarta sekarang berbeda dengan jaman Hamengku Buwono IX ketika dirinya menjadi Wapres di zaman Presiden Soeharto dulu.
“Undang-undang melarang rangkap jabatan eksekutif,” tegasnya.
Wacana untuk mengajukan Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon Presiden dari Partai Demokrat mulai ramai dibicarakan. Sampai berita ini diturunkan belum ada kepastian dari Ketua Umum Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), siapa yang akan menjadi calon presiden dari Partai Demokrat.
Beberapa nama yang justru menguat SBY akan mencalonkan iparnya, Pramono Edhie Wibowo atau istrinya sendiri, Ani Yudhoyono. (Enrico N. Abdielli)