Presiden Joko Widodo dan DPR-RI diminta agar Klaster Migas di RUU Omnibus Law dan RUU Perbaikan atas Undang-Undang No. 22/2001 segera disederhanakan. Ini untuk mengembalikan kuasa Pertambangan ke Pertamina. Hal ini kembali ditegaskan oleh pakar energi, Dr. Kurtubi, Direktur CPEES (Center for Petroleum and Energy Economics Studies dan alumnus Colorado), alumni Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole, dan Universitas Indonesia ini kepada Bergelora.com. (Redaksi)
Oleh: Dr. Kurtubi
DALAM penerbitan terbarunya, Global Fortune 500,– Pertamina tidak lagi masuk dalam daftar. Ini menunjukkan indikasi bahwa pengelolaan industri migas di tanah air perlu diperbaiki dan diluruskan.
Indikator lain yang sudah lama terlihat kasat mata dan berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian nasional adalah anjloknya investasi explorasi yang diikuti oleh terus anjloknya produksi minyak mentah. Berlanjut dengan neraca perdagangan migas yang terus negatif, lebih besar import daripada eksport.
Hal tersebut terjadi karena perubahan sistem tata kelola industri migas nasional dari Undang-Undang No. 8/1971 yg menempatkan Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Diganti dengan Undang-Undang Migas No. 22/2001, mengakibatkan Pemegang Kuasa Pertambangan beralih ke Pemerintah/Kementerian ESDM.
Sistem yang simpel tidak birokratis sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 diganti dengan sistem yang birokratik berbelit-belit dan bahkan melanggar konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah mencabut belasan pasal dari Undang-Undang Migas ini dan sudah membubarkan lembaga BP Migas karena melanggar konstitusi. BP Migas kemudian berubah nama menjadi SKK Migas hingga hari ini.
Fakta-fakta tersebut terakumulasi dalam bentuk ketiadaan kepastian hukum dalam industri migas nasional. Terlebih DPR-RI sudah dua periode (2009 – 2014 dan 2014 – 2019) gagal menghasilkan Undag-Undang Perubahan atas Undang-Undang Migas No. 22/2001
Menurut pendapat saya, kemelut yang melanda industri migas nasional ini, solusinya sangat sederhana. Kembalikan pengelolaan migas nasional sesuai Pasal 33 UUD’ 45 dimana Kuasa Pertambangan dikembalikan ke Perusahaan Negara seperti di Undang-Undang No. 8/1971 dan di Undang-Undang No. 44/Prp1960 yang menetapkan bahwa pengusahaan migas hanya dapat diselenggarakan oleh negara dan pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Negara.
Pengalaman empirik dimana Kuasa Pertambangan di tangan Pemerintah/ESDM lewat Undang-Undang Migas No.22/2001 telah terbukti menyebabkan Industri Migas Nasional, termasuk Pertamina terpuruk.
Pasal masalahnya sederhana. Dengan Kuasa Pertambangan di tangan Pemerintah, sistem dan proses investasi menjadi berbelit-belit dan birokratis. Investor harus mengurus sendiri berbagai macam perijinan,– hingga sekitar 100 ijin baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Disamping memang Pemerintah tidak eligible untuk melakukan kegiatan penambangan dan bisnis migas.
Kembalikan Ke Pertamina
Sebaiknya Kuasa Penambangan ini segera dikembalikan ke Perusahaan Negara (Pertamina) yang memang sengaja dibentuk dan dirancang oleh Undang-Undang No. 8/1971 sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Sehingga semua perijinan yang dibutuhkan oleh investor sebagai partner kontrak diurus oleh Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
Perusahaan Negara diberi kewenangan untuk berkontrak dengan investor asing dan swasta nasional yang bersedia menanggung resiko lewat hubungan Kontrak Bagi Hasil “B to B” yang simpel. Para investor atau kontraktor yang berkontrak dengan Pertamina ini dijamin hak-hak ekonominya berupa cost recovery dan perolehan bagi hasil yang disepakati.
Hanya Perusahaan Negara, bukan lembaga pemerintah, yang bisa melakukan kegiatan usaha/bisnis migas. Seperti melakukan expor dan impor migas, membangun kilang dan menjual BBM keseluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan Negara yang bisa membangun kilang LNG di Arun, Aceh dan di Bontang, Kalimatan Timur dengan nilai milyaran dollar tanpa menggunakan dana APBN karena bank-bank international dan perusahaan migas dunia mempercayai Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan yang berwenang atas pengembangan cadangan gas yang ada di perut bumi.
Termasuk bisa langsung menerima dan mengoperasikan semua blok lapangan produksi dari semua kontraktor yang sudah selesai masa kontrak tanpa melalui perantara/proses yang ribet, birokratis dan tanpa harus bayar signature bonus dan komitmen yang mencapai US$1.284 milyar dalam kasus Blok Rokan.
Pertamina, sebagai PPemegang Kuasa Pertambangan akan dengan mudah bisa masuk kembali dalam Daftar Fortune Global 500 di rangking yang lebih tinggi dan mengembalikan kejayaan industri migas nasional.
Untuk itu kita himbau kepada Pesiden Jokowi/Pemerintah dan DPR-RI agar Klaster Migas di RUU Omnibus Law dan RUU Perbaikan atas Undang-Undang No. 22/2001 disederhanakan. Mengembalikan Kuasa Pertambangan ke Pertamina.
Pemerintah konsentrasi sebagai Pemegang Kebijakan, Regulator dan mengawasi Pertamina dalam menjalankan Kuasa Pertambangan dan melaksanakan kebijakan pemerintah seperti,– memenuhi kebutuhan BBM dengan harga yang ditetapkan pemerintah, BBM Satu Harga, mengurangi impor migas, mengolah CPO menjadi BBM, dan lainnya.

