KUPANG- Ketua Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang,Minggu (11/12) mengatakan Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun pada tanggal 13 Desember dan tahun ini diperingati di NTT merupakan hari yang sangat bersejarah dimana pada tanggal 13 Desember 1957 Deklarasi Djuanda secara resmi diterima di Parlemen.
Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun ini berawal dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaya.
”Deklarasi Djoeanda tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI,” tambah Tanoni.
Selain itu Deklarasi Djuanda ini juga merupakan kemenangan diplomasi Indonesia di dunia internasional karena konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS) oleh PBB tahun 1982. Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 .
Sehubungan dengan itu, kata penulis buku “Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta” ini, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Nusantara yang akan diperingati di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT pada Hari Selasa,13 Desember 2016.
“Maka Pemerintah RI perlu menyatakan ketegasan sikapnya terhadap dunia tentang Petaka Pencemaran Laut Timor 2009 yang diakibatkan oleh kecerobohan Pemerintah Australia dan PTTEP selaku operator ladang minyak dan gas Montara harus dipertanggungjawabkan dan diselesaikan secara transparan oleh Australia dan PTTEP,” tegasnya.
Bukan saja itu, kata mantan agen imigrasi Australia ini bahwa Pemerintah RI juga harus bersikap tegas tentang Perjanjian RI-Australia 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor dan Laut Arafuru harus dinyatakan batal dan tidak bisa diberlakukan karena hingga hari ini perjanjian tersebut tidak bisa diratifikasi lagi oleh kedua Negara.
Sikap tegas Pemerintah RI terhadap Pemerintah Australia dan PTTEP dalam Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor 2009 dan Perjanjian RI-Australia tahun 1997 ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001.
Kepada Bergelora.com dilaporkan ada empat tujuan dalam memperingati Hari Nusantara, satu, merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang), kedua, menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (Mainstream) pembangunan nasional, ketiga, menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil, dan keempat, mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.
“Saya berkeyakinan kuat bahwa dengan sikap tegas Pak Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Kemaritiman RI dalam pertemuan koordinasi tanggal 1 Desember 2016 terhadap Pemerintah Australia tentang penyelesaian Petaka Tumpahan Minyak Montara 2009 merupakan sikap resmi Pemerintah Presiden Joko Widodo,demikian Ferdi Tanoni,” tegasnya. (Herman)