Jumat, 14 Februari 2025

Pidana Ancam Pengusaha Bayar BPJS

JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap Jucisial Review pada Undang-undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memastikan semua perusahaan termasuk yang tergabung dalam (Asosiasi Pengusaha Indonesia) wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2015. Kewajiban tersebut berlaku mengikat meskipun perusahaan telah memiliki jaminan kesehatan yang dikelola secara mandiri. Pidana Ancam Pengusaha Yang Mangkir Bayar BPJS.

Anggota Presidium Front Nasional Menolak SJSN/BPJS dari Serikat Buruh Seluruh  Indonesia 92, Sunarti Penolakan SJSN/BPJS kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (17/10) mengatakan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 111 Tahun 2013.

“Jadi walaupun sudah ada jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sendiri, setiap perusahaan wajib mengeluarkan dana lagi untuk membayar BPJS bagi para pekerjanya sebesar 4 persen,” katanya.

Lengkapnya ia menjelaskan, kewajiban iuran yang harus dibayar oleh pengusaha dan pemberi kerja kepada BPJS adalah Jaminan Kesehatan 4 persen, untuk  Jaminan Hari Tua 3,7 persen, untuk Jaminan Kematian 0,5 persen, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja 0,5 persen dan Jaminan pensiun 8 persen.

“Jadi totalnya adalah 16,7 persen harus dibayar oleh pengusaha ke BPJS. Sedangkan buruh dan pekerja hanya membayar total 6 persen kepada BPJS, yang terdiri dari Jaminan Kesehatan 1 persen, untuk  Jaminan Hari Tua 2 persen, dan Jaminan pensiun 3 persen” tegasnya

Sekretaris Front Nasional, Joko Heriono, dalam aturan itu disebutkan, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Jika  tidak melakukan hal itu, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.

“Pada awal 2015 pendekatannya masih persuasif, kalaupun sanksi administratif, pada 2019 sudah represif bisa kena sanksi pidana,” ia memaparkan.

Dengan kondisi seperti itu, pengusaha dan buruh banyak dirugikan. Sejauh ini banyak perusahaan telah memberikan jaminan kesehatan lebih baik dari BPJS. “Bisa saja, dananya yang mandiri itu dialihkan ke BPJS, tetapi kalau kwalitasnya menurun, buruh pasti akan ngamuk sama perusahaannya. Belum lagi prosesnya yang berbelit-belit,” katanya. Selain itu, buruh yang tadinya gratis, harus ikut membayar iuran.

Berobat Ke Singapura

Sementara itu, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Prijo Wasono menyoroti kepergian Ketua BPJS Fahmi Idris ke luar negeri dalam rangka berobat di rumah sakit di Singapura.

“Mengapa dia tidak berobat di rumah sakit di dalam negeri? Apa dia takut berobat di dalam negeri? Dia kan wajib pakai BPJS juga, koqbisa ke luar negeri? Apakah BPJS juga membolehkan rakyat berobat keluar negeri. Jangan sampai rakyat, rumah sakit dan dokter ribut soal biaya pelayanan kesehatan yang tidak dibayar penuh oleh BPJS, Pejabat BPJS justru berfoya-foya berobat kelur negeri,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini pelayanan BPJS diberbagai rumah sakit diJawa Tengah dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak semua pelayanan ditanggung oleh BPJS dan pasien masih harus membayar co-sharing.

“Uang dari APBN dan APBD dan pungutan dari upah, gaji dan langsung dari masyarakat. Kemana uang itu? Kor dokter dan rumah sakit tidak dibayar penuh,” ujarnya. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru