Rabu, 11 September 2024

SBY Enggan Proses 2 Capim KPK

JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak lari dari tangggung jawab dan segera menyelesaikan proses seleksi Capim KPK. Presiden SBY harus segera menerima 2 (dua) nama Capim KPK berdasarkan hasil panitia pelaksana (Pansel) yang dibentuk pemerintah dan mengajukan dua nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disampaikan oleh  Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Agus Sunaryanto kepada Bergelora.com Jumat (17/10) di Jakarta.

“Muncul kesan SBY mulai lepas tanggung jawab dalam jabatannya sebagai Presiden. Padahal masa jabatan Presiden SBY hanya tinggal 5 hari lagi. Sisa masa jabatan yang hanya tinggal hitungan hari tersebut seharusnya menjadi pertimbangan Presiden SBY untuk merespon cepat hasil seleksi pansel Capim KPK,” ujarnya.

Menurutnya, jika kepadatan jadwal yang dijadikan alasan Presiden SBY tentu menjadi alasan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Rasanya kurang logis jika melihat dipenghujung masa jabatannya ia malah mementingkan agenda yang sifatnya seremonial dan pribadi dibanding isu strategis seperti pemilihan capim KPK.

“Langkah Presiden SBY yang belum mau menerima hasil dari Pansel KPK pada akhirnya dapat menimbulkan kecurigaan publik. Muncul pertanyaan apakah memang dua nama Capim KPK yang diusulkan Pansel tak sesuai dengan keinginan Presiden SBY, sehingga terkesan ada upaya mengulur-ulur waktu atau enggan menerima hasilnya?” katanya.

Tak hanya itu menurutnya, kecurigaan publik tersebut dapat bermuara pada pandangan Presiden SBY tak punya komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dikarenakan Presiden SBY terkesan tak konsisten dengan tindakan-tindakannya.

“Disatu sisi ia berkeras dibentuknya pansel capim KPK sebagai upaya menghindari KPK dari upaya pelemahan. Kekhawatiran yang timbul akibat kekosongan satu kursi pimpinan KPK menjadi potensial untuk melemahkan kerja KPK,” ujarnya.

Waktu Pendek

Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Presiden SBY akan melahirkan resiko yang cukup serius. Dengan berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas 17 Desember 2014 nanti berarti, waktu yang tersisa dipastikan sangat pendek atau sekitar 2 (dua) bulan bagi pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan satu nama pimpinan KPK pengganti Busyro Muqodas.

“Langkah Presiden SBY yang menunda proses penyerahan nama capim KPK hanya akan mempersempit waktu pemilihan capim KPK di DPR. Hal ini amat beresiko karena belajar dari pengalaman sebelumnya proses pembahasan di DPR membutuhkan waktu tak sebentar. Alhasil pemilihan capim KPK dipastikan dapat melebihi tenggat waktu Desember 2014 ini. Dan pastinya ada kekosongan di pimpinan KPK, selama dua bulan atau bahkan lebih,” ujarnya.

Proses seleksi Calon Pimpinan (capim) KPK calon pengganti Busyro Muqodas yang sudah dimulai Agustus 2014 lalu akan segera berakhir pada Oktober ini.  Proses seleksi ini dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) – yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – diketuai Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.

Dari enam kandidat yang mengikuti proses wawancara (Busyro Muqodas, Robby Arya Brata, Subagyo, I Wayan Sudirta, Jamin Ginting, Ahmad Taufik) Pansel Capim KPK telah mengantongi 2 (dua) nama calon yang akan disodorkan ke Presiden. Dari Presiden selanjutknya diserahkan ke DPR guna memilih pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas.

Jika merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan, pansel seharusnya menyerahkan kedua nama tersebut Senin, tanggal 13 Oktober 2014 kepada Presiden SBY. Namun niat tersebut urung dilakukan karena padatnya jadwal Presiden. Hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal ulang Tim Pansel KPK dapat menyerahkan dua nama tersebut kepada SBY. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru