JAKARTA- Keterlambatan penentuan pimpinan KPK yang baru, akibat keengganan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memproses dua nama yang diajukan oleh panitia pelaksana akan membawa resiko pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.Hal ini disampaikan oleh akil Koordinator Badan Pekerja ICW, Agus Sunaryanto kepada Bergelora.com Jumat (17/10) di Jakarta.
“Jika hal itu terjadi, bukan mustahil kekhawatiran banyak pihak menjadi kenyataan. Kerja KPK bisa terhambat karena kekurangan seorang komisionernya. Lebih jauh ini akan dapat dimanfaatkan koruptor untuk melakukan serangan balasan balik terhadap KPK. Pada akhirnya publik akan mengenang SBY sebagai presiden yang tidak punya komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjadi bagian pelemahan terhadap KPK,” ujarnya
Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 UU No 30 Tahun 2002 khususnya Ayat 9 hingga Ayat 14 pada intinya setelah hasil diserahkan kepada Presiden, maka selambatnya 4 bulan 3 minggu proses seleksi sudah harus diselesaikan baik di DPR maupun hingga proses penetapan.
Pasal 30 Ayat 9-14 UU Pemberantasan Kosupsi itu secara lengkap sebagai berikut:
(9 Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(10) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
(12) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(13) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
(14) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Proses seleksi Calon Pimpinan (capim) KPK calon pengganti Busyro Muqodas yang sudah dimulai Agustus 2014 lalu akan segera berakhir pada Oktober ini. Proses seleksi ini dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) – yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – diketuai Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.
Dari enam kandidat yang mengikuti proses wawancara (Busyro Muqodas, Robby Arya Brata, Subagyo, I Wayan Sudirta, Jamin Ginting, Ahmad Taufik) Pansel Capim KPK telah mengantongi 2 (dua) nama calon yang akan disodorkan ke Presiden. Dari Presiden selanjutknya diserahkan ke DPR guna memilih pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas.
Jika merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan, pansel seharusnya menyerahkan kedua nama tersebut Senin, tanggal 13 Oktober 2014 kepada Presiden SBY. Namun niat tersebut urung dilakukan karena padatnya jadwal Presiden. Hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal ulang Tim Pansel KPK dapat menyerahkan dua nama tersebut kepada SBY. (Dian Dharma Tungga)