Selasa, 11 Agustus 2026

RAKYAT BERHAK PUNYA SAHAM SETIAP KORPORAT DONG..! Baleg DPR Janji RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak, Tanah hingga SDA

JAKARTA- RUU Masyarakat Adat penting memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Termasuk tanah, wilayah, budaya, dan SDA.

Komitmen Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak berhenti pada pembahasan di meja parlemen. Untuk menggali persoalan dan kebutuhan masyarakat adat secara lebih utuh, Baleg turun langsung ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi sekaligus mendengar suara dari komunitas yang akan menjadi subjek pengaturan dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berjanji RUU Masyarakat Adat akan memperkuat posisi masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat penting untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Termasuk tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam (SDA).

Doli melihat selama ini masyarakat adat menghadapi berbagai persoalan. Utamanya ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan SDA. Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan, kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya.

“Kalau nanti UU ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya,” ujar katanya dalam kunjungan kerja Baleg DPR di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026)

Politisi partai Golkar itu berpendapat masalah sering muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah adat. Diperlukan regulasi yang kuat sehingga kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Doli menekankan RUU Masyarakat Adat tidak ditujukan untuk melemahkan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus. Sebaliknya, seluruh regulasi harus bersinergi sesuai kedudukan dan ruang lingkup pengaturannya.

“RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan UU yang lebih lex specialis,” jelasnya.

RUU Masyarakat Adat diharapkan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat. Menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Sementara anggota Baleg DPR, Tonny Tesar, menegaskan RUU Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi daerah berstatus otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Yogyakarta. Pengaturan untuk masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Kunjungan kerja ke daerah seperti Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Sebab Baleg butuh masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Tonny menyebut substansi yang disorot Baleg antara lain tentang daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Yogyakarta. Beleid ini tak bisa menyeragamkan satu ketentuan untuk semua daerah, tapi disesuaikan dengan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus masing-masing.

Politisi partai Nasdem itu menjelaskan RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri. Sehingga dapat menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah. RUU perlu mengatur bab khusus mengenai daerah yang berstatus otonomi khusus.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Baleg lainnya, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan tak ada alasan menunda RUU Masyarakat Adat. Beleid ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana UU ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ketut menyebut masyarakat adat bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Masyarakat adat telah ada di nusantara sebelum negara berdiri. Beragam persoalan menimpa masyarakat adat dari pengakuan, konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga dampak investasi.

Jangan Biarkan Masyarakat Adat Jadi Korban Investasi

Sebelumnya dilaporkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Untuk memperkaya substansi, Baleg aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk melalui kunjungan kerja langsung ke sejumlah daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan persoalan yang kerap dihadapi masyarakat antara lain sengketa tanah ulayat, kawasan hutan, dan investasi yang masuk ke wilayah adat. RUU Masyarakat Adat berupaya mengakomodasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat, termasuk mengantisipasi dampak investasi. Utamanya mencari solusi untuk mengantisipasi dan mengatasi konflik yang terjadi.

“Ketika investor masuk, masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus diberdayakan,” kata politisi PDI Perjuangan itu kepada awak media, Jumat (7/8)

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan tujuan utama penyusunan RUU Masyarakat Adat bukan sekedar memberikan pengakuan hukum, tapi sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adat.

“Ujung dari penyusunan undang-undang ini adalah menyejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” ujarnya.

Anggota Baleg, I Ketut Kariyasa Adnyana, menilai RUU Masyarakat Adat sebagai langkah penting mengembalikan posisi masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa. Masyarakat Adat sudah ada di nusantara jauh sebelum negara terbentuk, sehingga hak-haknya perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat melalui undang-undang.

“Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, dari absennya perlindungan terhadap hak-hak adat hingga dampak investasi yang memicu konflik di wilayah adat. Negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

RUU harus menjamin penguatan masyarakat adat. Sebagai upaya menjaga identitas bangsa yang lahir dari keberagaman budaya dan adat istiadat. Seperti masyarakat adat di Bali, membuktikan lembaga adat yang kuat mampu menjaga harmoni sosial sekaligus melestarikan budaya.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Baleg mencatat masukan yang disampaikan pengurus daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura yang menekankan RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap hak ulayat, dan wilayah adat. Serta menjamin mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebelum pelaksanaan investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.

Untuk wilayah di Papua, AMAN mengusulkan perlindungan terhadap kawasan hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat harus tetap selaras dengan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Masyarakat adat Papua punya karakter khas, mulai dari ikatan genealogis yang kuat, wilayah adat yang jelas, struktur pemerintahan adat yang masih hidup, hingga hukum adat yang dipatuhi secara turun-temurun.

Proses pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pendataan. Sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas wilayah adat beserta hak-hak komunal yang melekat di dalamnya.

Masih dalam catatan yang disodorkan AMAN Papua, RUU Masyarakat Adat harus memperkuat posisi lembaga adat melalui pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian sengketa. Mekanisme penyelesaian konflik tanah ulayat diharapkan tetap mengedepankan musyawarah, peradilan adat, dan pendekatan keadilan restoratif, dengan jalur litigasi sebagai upaya terakhir.

Harus Jamin Kepastian Hukum, Termasuk Dunia Usaha

Pelaku usaha berharap RUU Masyarakat Adat mengatur mekanisme pengakuan dan klaim wilayah adat. Penyelesaian persoalan perlu dilakukan dengan pendekatan sosial dan kemanusiaan. Penegakan hukum harus tegas menyasar oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat.

Masyarakat hukum adat (MHA) telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, setelah negara memberikan izin konsesi kepada perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, tidak sedikit wilayah adat yang tumpang tindih dengan area konsesi.

Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, konflik agraria masih kerap berlarut, bahkan memicu intimidasi, kekerasan, penangkapan, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak atas wilayahnya.

Untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang pelaku usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan energi. Dalam rapat tersebut, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III, Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa PTPN merupakan perusahaan hasil nasionalisasi pada 1958..

“Sekarang PTPN berkembang menjadi holding yang menangani berbagai komoditas,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Kamis (16/7).

PTPN mencatat sedikitnya tujuh wilayah kelola yang bersinggungan dengan masyarakat adat, antara lain di Riau, Lampung, dan Maluku Tengah. Persoalan utamanya ialah tumpang tindih antara wilayah adat yang telah diakui dengan area konsesi perusahaan. Untuk mengurangi konflik, PTPN menerapkan sejumlah langkah. Seperti pengembangan kebun plasma dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Agung mengatakan PTPN membangun hubungan dengan masyarakat adat melalui program kebun plasma, peremajaan sawit rakyat, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), serta penyerapan tenaga kerja lokal. Di sejumlah wilayah, masyarakat adat juga turut membantu menjaga aset perusahaan.

Menurutnya, konflik kerap dipicu klaim sepihak atas wilayah adat tanpa melalui proses verifikasi yang jelas. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu mengatur mekanisme penyelesaian klaim wilayah adat secara pasti dan berkeadilan.

“Kekosongan hukum ini menimbulkan masalah pemahaman terkait wilayah adat, hukum adat yang perlu diakomodir dalam RUU,” ujarnya.

Saat ini, pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menetapkan pengakuan melalui keputusan kepala daerah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Panitia MHA.

Beleid itu mengatur antara lain bupati/walikota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia MHA dengan Keputusan Kepala Daerah. Keputusan daerah itu mengacu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan panitia MHA.

Agung menilai penetapan batas wilayah adat menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih lahan. Ia juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan merupakan hutan negara.

Meski demikian, ia menekankan RUU Masyarakat Adat harus tetap menjamin kepastian hukum. Menurutnya, izin atau hak yang telah diterbitkan secara sah tidak dapat dibatalkan begitu saja karena adanya penetapan wilayah adat, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan memberikan kepastian hukum.

“Diharapkan RUU Masyarakat Adat memberi kepastian hukum yang adil dan seimbang, mengakui MHA yang sah dan menjamin kepastian pengusaha yang sah,” usulnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri mengatakan RDPU ini penting karena wilayah usaha kerap beririsan dengan wilayah masyarakat adat. Menurutnya, masukan dari pelaku usaha mengenai pengalaman di lapangan, tantangan hukum dan administratif, serta praktik terbaik diperlukan agar RUU Masyarakat Adat disusun secara komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Diharapkan tidak sekedar memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat tapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan investasi,” pungkas Politisi PKB itu. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles