JAKARTA – Perampasan aset diusulkan tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang independen.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong wajib mengatur dengan tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen. Usulan itu disampaikan Pakar Publik sekaligus Tokoh Pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026) dikutip Bergelora.com.
Menurut Bambang, batas pembeda penyitaan dan perampasan permanen penting diatur agar RUU Perampasan nantinya tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik.
“Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen,” ujar Bambang.
Negara, kata dia, dapat membekukan suatu aset dengan cepat agar aset tersebut tidak dijual atau dialihkan sambil menunggu keputusan pengadilan. Dia pun mengingatkan bahwa penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya.
Dia menambahkan, negara harus memikul beban pembuktiaan awal dan akhir. Salah satunya, pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya “mencurigakan”.
“Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek. Kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan. Ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi,” ujarnya.
“Dan keempat, hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum. Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” sambungnya.
Menurut Bambang, yang tak kalah penting adalah negara tidak boleh menganggap aset yang belum dapat dijelaskan oleh pemilik sebagai hasil dari kejahatan.
Bambang memberikan contoh kasus kesalahan dalam pelaporan pajak dan ketidakakuratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas hal itu, Bambang menegaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dibenarkan dengan beberapa catatan, seperti tersangka yang meninggal dunia.
Kemudian, tersangka diketahui melarikan diri dari proses hukum yang berjalan. Terakhir, pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang.
“Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas,” pungkasnya. (Web Warouw)

