JAKARTA- Pasal 6A dari Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal 159 ayat 1 dan 2 dari UU No. 42/2008 mengandung kevakuman (kekosongan) hukum jika calon presiden dan wakil presiden hanya ada 2 pasang calon.
“Kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20% di setengah plus satu provinsi berlaku atau tidak, jika hanya 2 pasangan,” demikian Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (16/6).
Kalau berlaku maka menurutnya, meski pasangan hanya 2, tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak.
“Kalau tidak berlaku maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50% otomatis jadi pemenang. Tidak perlu ada putaran kedua,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kalau UUD’45 difahami secara harfiah walau hanya ada 2 pasangan, jika tidak ada yang dapat suara sah diatas 50 persen di sedikitnya 18 propinsi maka pemilihan presiden harus dilakukan dua kali putaran. “Tapi ini kan mubazir. Hasinya takkan banyak berpengaruh,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari daerah yang diterima oleh Bergelora.com, pasangan Jokowi-JK dapat mereguk suara mutlak di 14 Propinsi yaitu Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.
Prabowo-Hatta dilaporkan pasti menang di 13 Propinsi yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Banten, DKI Jakarta, Bangka Belitung dan Papua Barat.
Sedangkan 6 propinsi lainnya yang masih tanda-tanya adalah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Papua. Hal ini disebabkan menguatnya pendukung Prabowo-Hatta di 6 propinsi terakhir.
Menanggapi hal ini Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kalau Jokowi-JK memperoleh dukungan suara diatas 50 persen suara sah dan di 20 propinsi mendapatkan dukungan minimal 20 persen, maka pilpres selesai satu putaran.
“Tapi kalau hanya menang di Jabar, Jateng dan Jatim, katakanlah dapat 60 persen suara sah, tapi di propinsi-propinsi lain tidak mendapat dukungan minimal 20 persen, ya belum menang, Harus masuk putaran kedua,” ujarnya.
Kevakuman pengaturan tersebut kini menurutnya menjadi kontoversi yang harus segera diselesaikan, agar Pilpres kali ini berjalan sah dan konstitusional. (Web Warouw)