JAKARTA- Untuk mengatasi kevakuman (kekosongan) hukum karena Undang-undang Dasar (UUD) 45 dan Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tidak mengatur Pemilihan Presiden 2014, ahli hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang.
“Untuk mengatasi kevakuman hukum tersebut, langkah yg paling tepat adalah Presiden menerbitkan Perppu. Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat di dalam UUD’45 dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa,” demikian ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (16/6).
Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat kalau kevakuman hukum diatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara merevisi peraturan untuk menetapkan syarat pemenang Pilpres. Penentuan siapa pemenang haruslah diatur oleh konstitusi atau undang-undang, bukan diatur oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Lagi pula, Undang-undang Pilpres tidak memberikan kewenangan atributif kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut norma Pasal 159 ayat 1 dan 2 dari UU Pilpres. Terlalu jauh jika KPU ingin mengatur sendiri masalah tersebut, meski dengan cara mengundang pakar dan timses kedua pasangan,” tegasnya.
Ia berpendapat, norma terkait Pilpres adalah problema konstitusi yang melibatkan seluruh rakyat, bukan hanya kepentingan pasangan calon semata.
“Rakyat berhak atas Presiden yang tepilih adalah Presiden yang sah dan konstitusional, bukan Presiden yang nantiknya kontroversial dari segi hukum dan konstitusi. Kalau pasangan Presiden dan Wapres dinyatakan terpilih oleh KPU tapi diperdebatkan konstitusionalitasnya, repotlah kita semua sebagai bangsa,” jelasnya.
Menurutnya, Presiden dapat berkonsultasi dengan DPR, partai politik, pasangan calon dan pakar dalam menyiapkan Perppu agar masalah hukum Pilpres ini dapat diatasi.
“Ada baiknya jika Presiden SBY segera berinisiatif. Posisi beliau kini bagus karena tidak mencalonkan diri lagi. Partainyapun tidak punya calon. Dengan demikian, Presiden SBY dapat bertindak sebagai negarawan mengatasi masalah hukum tekait Pilpres kali ini,” ujarnya. (Web Warouw)