Jumat, 31 Maret 2023

Pinjaman SMI Rp 600 M, Kemendagri: Kalau Proyek Sudah Diijon, Itu Korupsi

Gubernur Lampung, Ridho Ficardo yang mengajukan pinjaman Rp 600 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (Ist)

JAKARTA- Pengesahan Perda Peminjaman Dana PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) oleh DPRD Lampung, Senin (26/3) yang didahului dengan mengijonkan pekerjaan pada beberapa pihak dinilai merupakan praktek korupsi yang harus segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Syarifuddin MM ketika dihubungi Bergelora.com di Jakarta, Selasa (27/3).

“Soal mengijonkan proyek itu sudah korupsi dan melanggar peraturan. Ini perlu segera dilaporkan kalau ada bukti-bukti yang cukup untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Syarifuddin mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri memang tidak punya kekuasaan untuk menindak lanjuti secara hukum.

“Tapi semua warga negara punya kewajiban melaporkan bukti-bukti kalau ada tindakan merugikan negara. Kita harus awasi bersama yang beginian. Dana negara itu untuk kepentingan pembangunan. Proses dan penggunaannya harus sesuai peraturan. Mengijon proyek itu korupsi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan peminjaman dana pembangunan infrastruktur dari PT SMI, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dengan pihak PTI SMI, bahwa tidak akan terikat dengan lama masa jabatan kepala daerah.

“Jadi memang kalau Gubernur yang pinjam diganti, maka otomatis pengembalian pinjaman akan menjadi tanggung jawab Gubernur berikutnya,” katanya.

Sekali lagi Syarifuddin mengingatkan agar masyarakat mengawasi setiap perilaku pelaksana pemerintahan dalam pelaksanaan proyek, agar dana pinjaman dari PT SMI yang akan menjadi beban daerah tersebut, benar-benar digunakan untuk kepentingan orang pembangunan infrastruktur.

“Semua harus terlibat mengawasi pengerjaan proyek-proyek tersebut. Kumpulkan data dan bukti pelanggaran, kalau ada untuk dilaporkan pada pihak yang berwajib atau ke kami di Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

*Mengijon Proyek*

Sebelumnya diberitakan, dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp600 miliar belum  cair dalam temuan di lapangan, beberapa orang sudah dipastikan mendapatkan pengerjaan proyek yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Sejak Desember 2017 beberapa pengusaha sudah mendapatkan alokasi pekerjaan dari proyek-proyek yang diajukan pinjaman ke PT SMI.  Para pengusaha itu adalah CC mendapatkan proyek sebesar Rp 270 miliar dipecah dua Rp 140 milyar dan 130 milyar. Pengusaha SM mendapatkan proyek sebesar Rp 80 milyar. Sedangkan YZ seorang politisi mendapatkan Rp 120 milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp130 milyar belum jelas pengerjaannya.

“Dikalangan kontraktor menyebut ini dengan istilah diijon. Sudah ada proyek tapi dana belum cair. Kontraktor perlu mengijon untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. Biasanya caranya, para pengusaha menyetor dulu dana pengamanan proyek agar pasti mendapatkannya,” ujar sebuah sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menjelaskan kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (18/3).

Kebiasaan mengijon proyek sudah menjadi kebiasaan dan terjadi hampir disemua lini pemerintahan baik daerah maupun pusat. Rata-rata, pengusaha kontraktor dipungut 10 sampai 15 persen untuk bisa mendapatkan proyek dari pemerintah yang diinginkan.

“Di Pemda Lampung, ini biasa proyek diijon sampai 20 persen. Pengusaha setor dulu dana sebesar 20% dari total proyek untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek yang diinginkan. Itu diluar biaya lain-lain,” demikian jelas seorang wartawan senior di Lampung.

*Perda Pinjaman Disahkan*

Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/3) akhirnya mengesahkan Perda Pinjaman Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 600 miliar yang diperuntukan untuk pembangunan ruas jalan di beberapa kabupaten/kota se- Lampung.

Menurut Juru Bicara Pansus Pembahasan Perda Pinjaman Daerah, Zeldayati, pembangunan di daerah sangat terkait dengan kemampuan biaya yang dimiliki pemerintah daerah. Sumber pembangunan berasal dari PAD dan juga bantuan pusat. Dalam hal ini anggaran yang dimiliki daerah terbatas. Oleh sebab itu Pemda dapat mencari alternatif dana guna pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi, Hamartoni Ahadis mengatakan dengan disetujuinya Raperda tersebut untuk dijadikan Perda, maka dalam penerapannya Pemprov menginstruksikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana segera melaksanakan pembangunan enam ruas jalan provinsi sesuai pinjaman.

“Lalu melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan setiap semesternya. Namun, untuk tindak lanjut pengajuannya ada aturan yang harus dilalui, karena ada mekanismenya hingga pencairan dana tersebut. Tapi yang terpenting hari ini sudah disetujui DPRD,” ungkapnya.

Untuk diketahui,  Dana Rp 600 miliar akan digunakan Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2018 untuk perbaikan enam ruas jalan yaitu, ruas jalan simpang Korpri-Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong sepanjang 25.871 meter, ruas jalan Bangun Rejo-Wates 21.212 meter, ruas jalan Prinsewu-Pardasuka sepanjang 12.797 meter, Simpang Pematang-Brabasan sepanjang 8.992 meter dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter. (Web Warouw/Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,591PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru