Minggu, 19 Mei 2024

Berani Gak…! Bawaslu Lampung : Libatkan PNS, Cagub Petahan Ridho Lakukan Tindak Pidana Pilkada

Kampanye terselubung yang dilakukan, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Pasangan calon petahana Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar telah melakukan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2018 di Lampung karena melibatkan Pegawan Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini  ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H kepada Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) saat melaporkan kegiatan kampanye terselubung yang melibatkan PNS. Hal ini disampaikan oleh Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL)  kepada Bergelora.com seusai melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).

“Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Yustin, istri Ridho Ficardo,  Ir.  Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs.  Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.

JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari

“Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera dilaporkan ke Gakumdu,”.

Dilaporkan kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo,  Ir.  Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs.  Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli

Sanksi Pada Cagub Petahana

Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam     kampanye,     pasangan     calon     dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik    Indonesia,    dan    anggota    Tentara Nasional Indonesia;

Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang menggunakan  kewenangan,  program,  dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  baik  di  daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  (enam)  bulan  sebelum tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada ayat (5) Dalam  hal  Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati atau   Wakil   Bupati,   dan   Walikota   atau   Wakil Walikota   selaku   petahana   melanggar   ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan  ayat  (3), petahana    tersebut    dikenai sanksi    pembatalan sebagai    calon    oleh    KPU    Provinsi    atau    KPU Kabupaten/Kota. (Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru