Minggu, 1 Desember 2024

PKNU: Cacat Hukum, Pemilihan Wagub Sumatera Utara Harus Diulang

MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya No.W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016 mengabulkan seluruh gugatan PKNU terhadap Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dalam putusan yang ditandatangani Panitera pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi, SH tersebut pengadilan juga  memerintahkan untuk dilakukannya pemilihan ulang Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa periode 2013-2018.

“Tetapi hingga Jumat (20/1) hari ini Kemendagri belum juga melaksanakan putusan  tersebut. Sehingga ditengarai pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa periode 2013-2018 sarat dengan intervensi pihak-pihak tertentu yang  ingin membuat situasi kondusif di Sumatera Utara menjadi kisruh,” demikian ketua PKNU Sumatera Utara Muhammad Ikhyar Harahap kepada Bergelora.com di Medan, Senin (23/1).

Sebelumnya Muhammad Ikhyar Harahap kepada wartawan di Lobby DPRRI senayan Jakarta, Jumat(20/1), setelah menemui fraksi Gerindra DPR-RI menyampaikan adanya intervensi politik dalam pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa periode 2013-2018.

“Kami mencurigai adanya intervensi politik. Pemilihan yang seharusnya mengacu kepada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dibuat tidak sesuai, sehingga kami harus melakukan tindakan hukum dengan menggugatnya. Setelah gugatan kami dimenangkan PTUN, Kemendagri juga belum melaksanakan putusan tersebut, ada apa ini?” kata Ikhyar.

Ditambahkannya bahwa pihaknya sudah melakukan dorongan dengan menyampaikan kekeliruan proses pemilihan tersebut kepada pihak-pihak berkompeten dengan tujuan untuk menegakkan pelaksanaan hukum.

“Untuk mendorong hal tersebut, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg dan sekretaris kabinet. Hari ini kami menyampaikan aspirasi penegakan hukum ini ke DPRRI agar dapat ditindaklanjuti, sehingga presiden tidak terjebak dalam  mengambil keputusan yang akan melanggar hukum,” katanya.

Ia juga menegaskan agar Presiden patuh pada hukum dan perundang undangan yang berlaku dan memerintahkan kepada Kemendagri agar segera melaksanakan pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan amar putusan pengadilan PTUN Jakarta, tandas Ikhyar.

Desakan Nurazijah

Menanggapi statemen Nurazijah yang mendesak  Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan dorongan kepada Kemendagri soal waktu pelantikan, ikhyar menegaskan bahwa proses pemilihan Wakil Gubernur sumatera utara sisa periode 2013-2018 bukan wewenang dan tanggung jawab Gubernur, tetapi domain partai pengusung.

“Kita bicara undang-undang dan hukum. Kita semua paham bahwa proses pengusulan nama calon wagubsu adalah domainnya Parpol pengusung, siapa parpol pengusung tanya, tanya ke KPU, kemudian Gubernur hanya mengusulkan dua nama tersebut ke DPRDSU untuk di paripurnakan. Sementara DPRDSU bertanggung jawab untuk melakukan pemilihan dai dua nama tersebut sesuai dengan amanah Undang undang no 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 & 2,  begitu mekanisme dan prosedurnya.

Jika mekanisme dan prosedurnya benar menurutnya, maka Presiden akan menerbitkan Keppres dan menjadwalkan pelantikan sesuai dengan rekomendasi Kemendagri, jadi tidak perlu ada usaha atau desakan dari pihak manapun.

“Jangan ada intervensi terhadap kewenangan Presiden, apalagi prosesnya sedang dalam sengketa hukum. Jangan sampai kita justru menjebak Presiden agar melanggar undang-undang, hal itu berbahaya bagi stabilitas politik dan penegakan hukum.  Lagi pula Ibu Nur azizah tidak punya hak untuk mendesak karena secara hukum belum ada pemilihan wagubsu sisa periode 2013-2018,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa proses pemilihan wakil gubernur Sumatera Utara sisa periode 2013-2018 sudah dimulai kurang lebih enam bualan lalu, dalam prosesnya DPRD Sumut membentuk Pansus Pemilihan Wagubsu. Untuk melaksanakan mekanisme pemilihan Pansus meminta fatwa Kemendagri.
Fatwa Kemendagri dalam surat Kemendagri Dirjen Otda No. 122/12/5718/otda tanggal 4 Agustus 2016 diuraikan mekanisme pemilihan wagubsu yang bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 176.

Surat Kemendagri Dirjen Otda yang menjadi dasar Pansus melakukan pemilihan digugat oleh PKNU ke PTUN Jakarta. Hasilnya pada tanggal 23 Oktober 2016 PTUN mengeluarkan putusan sela dan menunda pemberlakuan surat tersebut.

Tanggal 24 Oktober 2016, DPRD Sumut tetap melakukan sidang paripurna pemilihan Wagubsu tanpa mengindahkan perintah pengadilan. Pada saat itu terpilihlah Wagubsu Sisa periode 2013-2018 Brigjen Nurazijah Marpaung. Berita Acara pemilihan tersebut telah dikirimkan DPRDSU ke Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Keppres.

Tanggal 21 Desember 2016 , PTUN Jakarta Mengeluarkan putusan dengan memenangkan gugatan PKNU dan membatalkan pemberlakuan Surat Kemendagri Dirjen Otda yang menjadi dasar pelaksanaan proses pemilihan wagubsu.
Hingga berita ini diturunkan, Kemendagri ataupun Pihak Kepresidenan belum melakukan pelantikan Wagubsu. (Anto/Web)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru