Selasa, 1 Juli 2025

Podomoro Menang Di Karawang Dengan Bukti Palsu

KARAWANG- Perjuangan kaum tani di Karawang dalam merebut kembali tanahnya yang sudah dirampas oleh Agung Podomoro Land (APL) mengalami ujian. Lewat PK 160 Tahun 2012 PT. SAMP mendulang kemenangan diatas tanah 350 hektar berdasarkan bukti-bukti palsu. Kapolres Karawang dan Kepala Pengadilan Negeri Karawang. Demikian Ketua Umum Serikat Petani Karawang, Hilal Tamami kepada Bergelora.com di Karawang, Senin (2/3).

 

“Di persimpangan kasus hukum terjadi pertemuan antara kepentingan APL yang ingin memiliki tanah 350 hektar dengan kepentingan aparat penegak hukum yang bermental inlander, menindas rakyat demi bayaran,” tegasnya.

Menurutnya, keberpihakan lembaga-lembaga hukum dapat ditelusuri sejak PT. Sumber Airmas Pratama (SAMP) saat ini APL, menyajikan bukti-bukti palsu seperti Surat Pelepasan Hak (SPH) dan Peta Bidang pada persidangan gugatan rekonvensi yang berakhir dramatis berpihak kepada PT. SAMP.

“Namun pasca keluarnya putusan, pihak Pengadilan Negeri Karawang tidak serta merta langsung menindaklanjuti putusannya dengan eksekusi. Rakyat sendiri merasa dizalimi dan memandang putusan tersebut cacat permanen. Kecacatan ini merupakan cacat bawaan yang terlahir dari rahim pengadilan yang sangat sarat dengan suap,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika PT. SAMP/APL juga penegak hukum tidak terima pernyataan ini, sebaiknya mereka mempertanggungjawabkan putusan hukum tersebut pada dua hal. Pertama, bukti-bukti palsu yang disajikan PT. SAMP posisinya sudah berada dalam penyitaan lembaga penegak hukum yaitu Kejati menyita SPH dan Kepolisian menyita Peta Bidang.

“Bahkan kepolisian sendiri sudah menetapkan Irawan Cahyadi selaku tersangka dalam kasus ini namun perkaranya terhenti dengan alasan berkas perkaranya di kepolisian hilang tanpa jejak dan entah kemana rimbanya,” ujarnya.

Kedua, sebelum PT. SAMP mendulang kemenangan diatas tanah 350 hektar, terlebih dahulu terdapat sejumlah perkara yang mengetemukan masyarakat dengan PT. SAMP di pengadilan dan masyarakat keluar sebagai pemenangnya. Bahkan jauh sebelumnya pernah terbit beberapa sertifikat (SHM) diatas tanah 350 hektar.

“Dua hal itulah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial. Sejumlah pendapat hukum mengemukakan bahwa PK 160 Tahun 2012, bersifat unexecutable karena putusan tersebut penuh kepalsuan,” tegasnya.

Teroris Agraria

Sialnya menurutnya, ketidakmampuan lembaga-lembaga yang mengaku penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan peristiwa-peristiwa hukum yang sebelumnya terjadi di atas tanah 350 hektar, justru dengan penuh dikte.

“Aparat penegak hukum dengan tanpa malu mengatasnamakan undang-undang  membantu APL merampas tanah masyarakat yang seharusnya dilindungi. Sampai sejauh ini, masyarakat belum mengetahui secara pasti alasan penegak hukum membantu kapitalis dalam merampas tanah rakyat berdalih undang-undang,” jelasnya.

Kedua hal inilah yang menurutnya harus di sampaikan secara jujur dan penuh tanggung jawab oleh Kapolres Karawang dan Kepala Pengadilan Negeri Karawang.

“Bagi kami, tanah merupakan salah satu sumber agraria yang menurut UUD 1945 pasal 33, harus diperuntukan sepenuhnya  bagi kemakmuran rakyat bukan pengusaha/kapitalis. Sementara efek dari perampasan tanah berdalih eksekusi, telah nyata-nyata bertentangan dengan falsafah hidup bangsa indonesia yaitu pancasila terutama sila kedua,” tegasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa kami perampasan tanah masyarakat jelas menginjak-injak dasar negara kita (UUD 1945) dan mengerdilkan falsafah hidup bangsa indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, PT. SAMP dan APL sebagai pelaku utama perampasan tanah rakyat, telah menyerupai teroris agraria yang mengancam siapapun petani bahkan pejabat politik yang tidak tunduk kepada kehendaknya, sebagaimana yang dialami oleh Ade Swara, mantan bupati Karawang..

“Bagi kami melawan Podomoro adalah melawan teror agraria yang bukan hanya berlangsung di desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya. Akan tetapi teror agraria mengancam petani seluruh Indonesia, mengancam kedaulatan pangan kita serta mengancam masa depan kemanusiaan di atas bumi. Keangkaramurkaan ini harus dilawan dengan cara ganyang teroris agraria, Agung Podomoroland,” tegasnya. (Muhamad Mustofa Bisry)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru