Selasa, 10 Desember 2024

Polri dan MUI Sepakat Larang Ormas Lakukan Sweeping Atribut Natal

JAKARTA- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin untuk berdiskusi mengenai fatwa haram penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam dalam perayaan Hari Raya Natal.

Pasalnya, akibat fatwa tersebut, yang tidak tersosialisasi dengan baik, terjadi sejumlah aksi sweeping yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu di sejumlah daerah.

“Karena berawal dari fatwa ini terjadi peristiwa yang cukup meresahkan masyarakat ada sweeping bahkan berujung pada kekerasan,” kata Jenderal Tito di rumah dinasnya, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, Ormas tersebut mengatasnamakan fatwa MUI dengan masuk ke pusat perbelanjaan dengan membuat pernyataan kepada pemiliknya. Selain itu, di Surabaya, kata Jenderal Tito ada aksi dengan menyebarkan fatwa MUI dengan jumlah yang signifikan dan mengesankan ada intimidatif.

Jenderal Tito mengungkapkan, atas sejumlah kejadian tersebut, dirinya meminta penjelasan langsung kepada Ma’ruf mengenai fatwa haram penggunaan atribut Natal ini.

“Saya minta penjelasan ke ketua, Pak Kiai mengenai fatwa tersebut. Inti fatwa itu larangan ke umat Islam menggunakan atribut nonmuslim, lalu larangan memaksa bagi karyawan menggunakan atribut nonmuslim dengan acaman pecat. Itu yang menjadi intinya,” jelasnya.

Bagi Polri, lanjut pria kelahiran Palembang itu, sangat menghargai fatwa MUI tersebut. Namun, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan fatwa bukanlah produk hukum yang bersifat mengikat layaknya Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Peraturan Menteri, KUHP, dan sebagainya.

“Sehingga fatwa MUI lebih kepada upaya imbauan yang ditujukan ke warga muslim mengenai penggunaan atribut natal dan itu tidak bersifat mengikat,” ungkapnya.

Terkait aksi sweeping yang dilakukan ormas tertentu, Jenderal Tito mengaku sudah menyampaikan kepada jajarannya agar menindak tegas aksi tersebut, apalagi yang sudah berujung kepada tindakan pengerusakan.

“Seperti kasus di Solo, ada pemukulan. Saya sudah perintahkan ke Kapolda Jateng bentuk tim untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua MUI Maruf Amin melarang keras razia liar yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait fatwa tentang pelarangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim. MUI menyatakan tidak boleh ada pihak manapun yang menggunakan fatwa MUI sebagai alasan razia liar.

“Majelis ulama, secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping (razia liar) dilakukan pihak tertentu, ormas tertentu,” kata Maruf Amin.

Maruf telah mendengar ada sejumlah ormas yang melakukan razia liar di daerah atas nama nama fatwa MUI. Maruf menyayangkan hal ini terjadi.

“Kami minta sweeping dihentikan,” kata dia.

Maruf menegaskan, penertiban hanya boleh dilakukan pemerintah dan pihak berwajib. Maruf melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam pertemuan itu, dua pihak sepakat melakukan sosialisasi dan edukasi secara bersama.

“Termasuk dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dengannya,” jelas Maruf.

MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim. Fatwa dikeluarkan 14 Desember 2016.

Fatwa itu menegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” bunyi fatwa MUI.

MUI juga mengeluarkan rekomendasi, di antaranya agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, bagi umat islam yang memang menggunakan atribut karena terpaksa, Ma’ruf menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab pribadi. Ibaratnya, kata Ma’ruf, “Bahasa agamanya, dia menanggung dosanya sendiri. Karena sudah ada fatwa MUI.” (ZKA Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru