JAKARTA – Sidang etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N digelar Propam Polda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta adanya pertemuan antara oknum perwira polisi dengan bandar narkoba sebelum menentukan besaran uang “setoran”.
“Selama di situ dia (AKP AE) tidak melakukan penangkapan berarti indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum dengan bandar,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy saat dijumpai di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Zulham menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, bandar narkoba tersebut bertemu dengan AKP AE di salah satu hotel untuk bersepakat mengenai nilai uang yang akan diserahkan setiap pekan.
Lewat Surat Pembelaan, AKBP Didik Tegaskan Tak Pernah Minta Uang ke Bandar Narkoba Setelah Kapolres dan Kasat di Bima,
Dari hasil pemeriksaan sementara, angka yang disepakati mencapai Rp 10.000.000 per minggu.
“Iya kurang lebih seperti itu, yang dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal sama. Angkanya Rp 10.000.000 per minggu. Tapi saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi,” tambahnya.
Beda Pengakuan Antara Kasat dan Kanit
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (6/3) dilaporkan, sidang perdana ini menghadirkan delapan orang saksi, termasuk pelaku bandar narkoba, pengedar yang bersaksi via daring, hingga istri dari AKP AE.
Dalam persidangan, muncul perbedaan pengakuan yang mencolok antara kedua terduga pelanggar.
Aiptu N mengakui adanya penerimaan uang dari salah satu pihak berperkara, namun AKP AE tetap menyangkal tuduhan tersebut.
Meski demikian, penuntut dan komisi sidang mengaku telah memiliki gambaran kuat terkait peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ucap Zulham.
Istri AKP AE yang dihadirkan dalam sidang bermaksud untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Ia memohon maaf atas kesalahan suaminya dan meminta agar hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat diringankan.
Berawal dari Nyanyian Bandar Sabu
Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku bisa leluasa mengedarkan narkotika di wilayah Toraja Utara karena adanya kerja sama atau “bekingan” dari oknum aparat.
Pihak Propam Polda Sulsel kini telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap AKP AE dan Aiptu N sejak 23 Februari 2026.
Zulham menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses sidang kode etik ini.
“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” tutur Zulham
. Langkah ini diambil agar majelis hakim bisa menanyakan secara langsung kepada personel yang terlibat di lapangan sehingga konstruksi kasus menjadi lebih jelas sebelum putusan dijatuhkan. (Web Warouw)

