JAKARTA- Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak aparat Kepolisian untukĀ segera mengusut tuntas kasus intimidasi dan pemukulan yang dilakukan sekelompok massa terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal pada 11 Februari 2017. Sebab, kasus kekerasan yang dialami jurnalis dalam meliput aksi damai tidak hanya terjadi kali ini saja.
Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso mengungkap, tindakan vandalis yang diduga dilakukan peserta aksi 112 ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan November 2016 atau dikenal dengan aksi 411 dan bulan Desember 2016 yang akrab disebut aksi 212, para rekan jurnalis juga mengalami intimidasi dari massa aksi.
“Kalau polisi tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelaku secara cepat dan tegas, maka sudah dipastikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan akan selalu terjadi,” tegas Bowo ini kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (11/2).
Bahkan, lanjut Bowo, Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi yang kuat untuk melindungi jurnalis. Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana pidana penjara dan denda terhadap orang yang menghalangi petugas pers dalam menjalankan tugasnya.
“Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi UU Pers No.40/1999 (pasal 4). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah (pasal 18, UU Pers 40/1999),” beber Bowo.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menindak dan menghukum pelaku secara maksimal, agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas dan profesinya di lapangan.
“Dan perlu diingat bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawa penuh menjaga demorasi secara sehat. Kalau ada pihak yang masih mengintimidasi kerja pers di lapangan berarti anti demokrasi,” pungkas Bowo.
Lapor Polisi
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. AJI mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh peserta aksi 112 terhadap dua jurnalis Metro TV dan seorang jurnalis Global TV di lingkungan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Februari 2017.
AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas agar kekerasan tidak berulang. AJI juga mengimbau para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan saat meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan tidak menghargai para jurnalis.
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam rilis yang disiarkan di Jakarta, Sabtu (11/2).
Tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormatiā profesi jurnalis. Padahal jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.
Menurut AJI Jakarta, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.
āPadahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” kata Nurhasim.
Kronologi Kekerasan
Kasus kekerasan itu bermula saat dua jurnalis Metro TV, Desi Bo (reporter) dan Ucha Fernandes (kameraman), sedang meliput aksi 11 Februari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB sekitar Masjid Istiqlalā, Jakarta. Karena mengetahui kedua jurnalis dari Metro TV, tiba-tiba dari kerumunan massa mengusir mereka.
Dari keterangan yang dikumpulkan oleh AJI Jakarta, kedua jurnalis Metro TV iniĀ saat ituĀ mengambil gambar di depan pintu masuk Al Fatah Masjid Istiqlal di sisi timur laut, seberang Gereja Katedral. Belum sempat masuk, terdengar suara dari belakang āUsir Metro TV… usir Metro TV.āĀ Keduanya digiring oleh massa dan dicaci maki, di intimidasi, dan di suruh keluar dari lingkungan masjid. Ucha Fernandes dipukuli di bagian perut, leher, dan kaki. Sedangkan kepala Desi dipukuli pakai bambu dan terluka. Setelah babak belur, keduanya bisa dikeluarkan dari kerumuman massa.
Juru kamera Global TV Dino juga diintimidasi saat meliput aksi tersebut. Dia dituduh tidak sopan saat menyebut nama pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Sihab, tanpa menyertakan sebutan āHabibā. Massa memaksa dia untuk menambahkan kata āHabibā saat menyebut Rizieq Shihab. Kasus lainnya, pada Jumat malam, 10 Februari 2017, mobil Kompas TV diusir oleh massa ā112ā dari lingkungan Masjid Istiqlal.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
āKarena itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili,ā ujar Erick.
Anggota masyarakat seharusnya tidak main hakim sendiri. Bila keberatan dengan pemberitaan di media, gunakan mekanisme protes secara beradab dengan cara melaporkan media ke Dewan Pers. AJI mengimbau jurnalis mentaati kode etik jurnalistik dan bekerja profesional.
Selain itu, AJI Jakarta mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
Kasus kekerasan serupa juga dilakukan oleh peserta aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu terhadap beberapa jurnalis. Sampai detik ini, pengaduan di Kepolisian Jakarta Pusat yang disampaikan oleh jurnalis Kompas TV pada awal November belum jelas pengusutannya.Ā Dalam kesempatan ini, AJI Jakarta mendorong Polres Jakarta Pusat untuk serius mengusut pelaku kekerasan yang memukuli jurnalis Kompas TV pada awal November tahun lalu. (Enrico N. Abdielli)
Ā