Selasa, 1 Juli 2025

Presiden Akhirnya Marah : Jangan Permainkan Lembaga Negara!

JAKARTA- Presiden Joko Widodo akhirnya menyampaikan kekecewaan dan kemarahan yang tertahan saat ditanyakan wartawan tentang sikapnya atas pencatutan namanya oleh Ketua DPR-RI untuk meminta jatah saham dari perusahaan tambang emas Freeport Indonesia di Papua.

“Kita hormati MKD. Tapi tidak boleh, yang namanya lembaga negara dipermain- mainkan. Saya gak mau lembaga negara, Kepresidenan, atau Kementerian dicatut namanya. Itu yang saya gak mau,” tegasnya kepada wartawan dengan nada tinggi di Istana, Jakarta, Senin (7/12) sore.

Presiden Joko Widodo mengecam pencatutan nama dirinya sebagai presiden yang disebutkan meminta saham 11 persen pada Freeport.

“Saya gak papa dibilang gila, saraf atau, koppiq (kepala batu-red), Gak papa! Tapi kalau sudah mencatut nama (saya-red) meminta saham 11 persen. Itu gak bisa! Ini masalah kepatutan, soal moralitas, wibawa negara,” tegasnya setelah itu meninggalkan wartawan.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang marah luar biasa setelah membaca transkrip rekaman yang mencatut namanya terkait pembagian saham PT Freeport.

“Presiden sebenarnya ingin menunggu proses yang berjalan di MKD tetapi ketika sidang yang menghadirkan Setya Novanto justru digelar tertutup beliau marah,” kata Teten Masduki kepada wartawan secara terpisah.

Sementara itu, setelah mengikuti sidang tertutup Majelis Kehormatan DPR (MKD), di DPR, Senin (7/12) malam, Ketua DPR-RI Setya Novanto jsutru tetap menyatakan pada wartawan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya sudah sampaikan pada MKD, Saya tidak bersalah. Saya serahkan pada MKD,” ujarnya

MKD akhirnya memutuskan akan meminta kepada Kejaksaan Agung, alat bukti original rekaman percakapan antar Ketua DPR-RI, Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Ma’aruf Sjamsoeddin dan Mohammad Riza Chalid.

“Itu (bukti rekaman- red) ternyata bukan diminta oleh Kejaksaan Agung, tapi Ma’aruf Sjamsoeddin lah yang menyerahkan ke Kejaksaan Agung. Maka selama sidang MKD diskors kita akan surati Kejaksaan Agung,” demikian anggota MKD-DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat tertutup Senin (7/12) malam kepada media.

Selama sidang diskors, menurut Dasco, setelah MKD meminta alat bukti original ke Kejaksaan Agung, maka alat bukti rekaman itu akan dilakukan uji forensik untuk membuktikan validitas substansi rekaman.

“Setalah ada hasil audit maka akan kita putuskan. Kalau bisa sebelum reses sudah selesai. Tergantung Kejaksaan Agung yang akan kasih alat bukti itu. Yang audit forensik nanti polisi,” ujarnya. (ZKA Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru