JAKARTA – Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebut, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) ke negara jauh lebih tinggi dibanding dividen yang disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan, IHT menyumbang pendapatan hingga Rp 200 triliun pada 2024 sementara BUMN hanya kisaran Rp 80 triliun.
“Sebagai gambaran saja, pendapatan dari total BUMN pada tahun 2024 pada tahun yang sama itu hanya Rp 80 triliun, hanya sekitar 37 persen saja dari cukai (IHT) belum termasuk pajak-pajak,” kata Edy dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Edy menyebut, kontribusi industri tembakau ke negara tercatat mencapai Rp 300 triliun pada 2024.
Berdasarkan data yang pihaknya himpun, pada tahun tersebut nilai cukai IHT yang disetor ke negara Rp 216,9 triliun. Di luar itu, IHT masih membayar pajak daerah, pajak penghasilan badan, pajak penghasilan perseorangan, dan pajak pertambahan nilai (PPn).
“Jadi kalau termasuk pajak-pajak bisa sekitar 300-an triliun. Jadi besar sekali,” kata dia.
Selain itu, ekosistem IHT dari hulu sampai hilir juga menjadi tempat bergantung 6 juta tenaga kerja.
Industri tembakau menurutnya menyumbang Rp 710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ini termasuk ekonomi kerakyatan,” kata dia. Namun, keberlangsungan IHT saat ini sedang terancam gulung tikar akibat regulasi yang tengah digodok pemerintah. Di antaranya adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Aturan turunan itu tengah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang bakal membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok.

Pelaku IHT juga dibayangi pembatasan tambahan zat lain pada rokok seperti cengkih yang akan berdampak pada petani. Sementara, rata-rata kandungan alami nikotin tembakau asli Indonesia berada di angka 2 sampai 8 miligram per batang rokok.
Kadar nikotin 1-1,5 persen atau miligram cenderung bisa dipenuhi tembakau impor. Aturan itu dinilai akan mematikan industri dan petani tembakau dalam negeri.
“Ini akan sangat sulit dipenuhi oleh industri rokok nasional khususnya industri rokok kretek,” kata dia.
Harap Presiden Tak Kecolongan
Dalam forum yang sama, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji, berharap Presiden Prabowo Subianto jangan sampai “kecolongan” dengan terbitnya aturan yang dibuat menteri-menterinya. Agus menegaskan, petani dan pelaku industri tembakau bukan kriminal dan telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian.
“Kekhawatiran kami Bapak Presiden akan kecolongan dan yang rugi adalah rakyatnya sendiri,” ujar Agus.
Ia menilai, aturan yang tengah dibahas itu justru akan menghancurkan ekosistem perekonomian tembakau, khususnya para petani. Jika aturan tersebut diketok dan resmi diterapkan, maka dalam waktu satu sampai dua tahun petani tembakau akan berguguran. Sebab, aturan yang membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal.
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), rata-rata kadar tembakau lokal di atas 1,5 persen. Kadar nikotin tembakau Lombok, Bojonegoro, dan Lamongan misalnya mencapai 1,5-3,5 persen; Sumenep, Pamekasan, dan Sampang 1-3,5 persen.
Lalu, Temanggung 3-8 persen; Jember, Bondowoso, Banyuwangi 2,3-4,9 persen; Probolinggo dan Situbondo 2-2,8 persen; Bondowoso 1,9-2,3 persen; Jombang dan Lamongan 3,5-4,65 persen.
Kemudian, Kendal 1-3 persen; Lumajang dan Jember Banyuwangi 2,5-4,5 persen; dan lainnya.
Agus mengingatkan, tembakau berbeda dengan komoditas pertanian lainnya dan menjadi bagian dari budaya Indonesia sehingga ekosistemnya harus dijaga.
“Kerugiannya bagi negara ini akan ada rokok tetapi tingkat komponennya bukan dari negara yang kita cintai ini,” kata dia. (Web Warouw)

