Senin, 25 Mei 2026

SEHARUSNYA UNTUK KESEHATAN GRATIS UNTUK SELURUH RAKYAT..! Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun untuk seluruh daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pembagian DBH CHT hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Baca berita tanpa iklan.

“Menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3.283.562.123.000,” demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (30/3/2026).

Dana ini berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing daerah.

Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar. Alokasinya mencapai Rp 1,85 triliun. Beberapa daerah di Jawa Timur juga mencatat angka tinggi. Kabupaten Pasuruan memperoleh Rp 224,68 miliar. Kabupaten Malang menerima Rp 88,66 miliar.

Kota Surabaya mendapat Rp 29,32 miliar. Baca juga: APBD Kabupaten Kediri 2025 Resmi Disahkan Sebesar Rp 3,4 Triliun Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan Rp 764,87 miliar. Jawa Barat menyusul dengan Rp 290,20 miliar.

Ketiga wilayah tersebut menjadi pusat industri rokok nasional. Kontribusinya besar terhadap penerimaan cukai.

Pembagian hingga tingkat kabupaten dan kota diusulkan gubernur. Menteri Keuangan tetap memberi persetujuan akhir. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Aturan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mekanisme ini menjaga kontrol pemerintah pusat. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang menyesuaikan distribusi sesuai kondisi lokal.

Penggunaan DBH CHT diatur secara khusus. Dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan penegakan hukum di bidang cukai.

Penyaluran dana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 PMK. Regulasi mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Aturan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran berbasis dana bagi hasil cukai.

Pemerintah menargetkan distribusi dana lebih tepat sasaran. Alokasi diharapkan mencerminkan kontribusi riil daerah.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/4) berikut 10 provinsi dengan alokasi DBH CHT terbesar 2026:

  • Jawa Timur Rp 1,85 triliun
  • Jawa Tengah Rp 764,87 miliar
  • Nusa Tenggara Barat Rp 312,63 miliar
  • Jawa Barat Rp 290,20 miliar
  • Sumatera Utara Rp 12,75 miliar
  • Sulawesi Selatan Rp 10,40 miliar
  • Aceh Rp 10,39 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 9,68 miliar
  • Lampung Rp 2,02 miliar
  • DKI Jakarta Rp 1,21 miliar

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles