Minggu, 26 Januari 2025

PRESISI BANGET NIH..! Warga yang Diduga Dianiaya 10 Polisi Mengaku Dipaksa Damai dan Cabut Laporan di Polda Bali

DENPASAR- IWS (47), warga yang diduga jadi korban penyekapan dan penganiayaan sepuluh anggota Polres Klungkung, Bali, mengaku sempat dipaksa damai dan mencabut laporan di Polda Bali. Hal tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan oleh anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi terkait surat kesepakatan damai pada Minggu (16/6/2024), antara korban dengan terduga pelaku berinisial YS (24) selaku pemimpin operasi pengungkapan kasus kendaraan bodong itu.

Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya.

Korban lalu mendatangi rumah politikus tersebut dan ternyata dipertemukan dengan YS. Mereka lalu meminta korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polda Bali.

“Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).

Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum. Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

“Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum,” kata dia.

LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.

“Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat,” kata Rezky.

Diduga disekap dan dianiaya Sebelumnya diberitakan, sepuluh anggota polisi yang dilaporkan menyekap dan penganiaya warga diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, mengatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Namun, Jansen belum mau membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.

“Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Kepada Bergelora.com di Denpasar dilaporkan, adapun korban, IWS (47) mengaku peristiwa yang menimpanya tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada 26-28 Mei 2024.

Menurut keterangan IWS, dirinya dibawa ke sebuah rumah, ditelanjangi, diancam ditembak, dan dianiaya oleh 10 oknum polisi. Akibatnya korban mengalami luka fisik, psikis,termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya. (Ngurah)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru