JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan.
Hugua mengatakan, money politics seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal tersebut Hugua sampaikan dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Berkaitan dengan kualitas pilkada nanti walaupun ini PKPU kita bicara tentang pendaftaran dulu dan seterusnya, tapi ini rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, DKPP,” ujar Hugua.
“Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?” sambungnya.
Menurut Hugua, money politics kini merupakan keniscayaan ini. Dia menyebut, jika tak memberikan uang sebagai bentuk politik uang, maka tidak akan ada rakyat yang memilih.
“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” jelas Hugua.
Kepada Bergeloram.com di Jakarta dilaporkan, Hugua mengatakan, jika money politics tidak dilegalkan, politikus akan kucing-kucingan terus dengan pengawas pemilu.
Dia lantas menyatakan bahwa hanya saudagar yang ke depannya bertarung di pilkada, bukan negarawan dan politikus lagi.
“Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat,” katanya.
Untuk itu, kata Hugua, money politics harus dilegalkan dengan batasan tertentu, misalnya seperti maksimal Rp 5.000 atau bisa Rp 5 juta.
“Oleh karena itu dilegalkan saja barang ini lewat PKPU pada batasan tertentu,” ucap Hugua. (Web Warouw)