Senin, 21 April 2025

PTUN Batalkan SK Menkumham, Ical Pimpin Golkar

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (18/5) akhirnya memutuskan pembatalan Surat Keputusan Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Majelis Hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut Surat Keputusan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik.

 

“Majelis hakim berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan dasar utk mengesahkan kubu Agung,” demikian Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Partai Golkar dari kepemimpinan Aburizal Bakrie kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/5).

Majelis hakim menurut Yusril sudah tepat mengatakan bahwa Menkumham melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung Laksono dengan cara melawan hukum.

“Kurang hati-hati, kurang cermat dan mengabaikan asas proporsionalisme dan profesionalisme,” ujar Yusril mengutip majelis hakim.

Majelis hakim juga menurutnya menegaskan keabsahan kepemimpinan Partai Golkar bersadarkan Munas Riau 2009 , apabila ada banding atau kasasi putusan sela penundaan pemberlakuan SK Menkumham tetap berlaku

“Untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkracht DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 yang dipimpin Ketum ARB dan Sekjen Idrus Marham. Wakil Ketua Umum adalah Agung Laksono.. Jadi Agung Laksono silahkan rapat sama-sama dengan Aburzal Bakrie dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan Pilkada yang akan datang hehehe,” demikian kutip Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya Yusril sudah menduga babhwa majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabuilkan gugatan Aburizal Bakrie yang dibelanya.

“Karena dalam sidang, Menkumham melalui  kuasa hukumnya mengaku salah kutip putusan Majelis Pengadilan Partai Golkar (MPG). Dalam sidang 3 kali Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin,” jelasnya.

Yusril menjelaskan bahwa hukum acara baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi.

“Misal saya didakwa ke pengadilan karena muncuri sepeda. Di sidang saya mengaku terus terang saya mencurinya. Maka dengan pengakuan itu maka bukti-bukti lain menjadi tidak penting lagi. Hakim tinggal jatuhkan hukuman saja,” jelasnya.

Jadi menurutnya kalau Menkumham sudah mengakui salah kutip Putusan MPG maka bukti-bukti lain tidak penting lagi. Hakim tinggal batalkan SK menkumham tersebut. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru