Jumat, 4 Oktober 2024

Rachmawati: Tanpa UUD’45 Asli, Trisakti Hanya Omong Kosong!

JAKARTA- Ketua Front Pelopor, Rachmawati Soekarnoputri menegaskan bahwa pelaksanaan Trisakti tidak mungkin dilakukan di alam demokrasi liberal seperti yang ada saat ini karena demokrasi liberal sangat anti terhadap pelaksanaan Trisakti. Pelaksanaan Trisakti hanya bisa dilakukan jika pemerintah dan rakyat Indonesia berani kembali ke Undang-undang Dasar 1945 yang asli.

Omong kosong Trisakti bisa dilaksanakan tanpa Undang-undang Dasar 45 yang asli. Demokrasi liberal saat ini didirikan agar Tri Sakti tidak bisa dilaksanakan. Amandemen yang merubah batang tubuh UUD’45 adalah puncak kemenangan Imperialisme di Indonesia,” tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (1/9).

Rachmawati menunjuk pasal 33 dari UUD’45 yang saat ini justru tidak bisa dilaksanakan dalam alam demokrasi liberal. Pada ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Rachmawati menegaskan bahwa, sejak Pemerintahan Megawati merubah dan menggantikan UUD’45 dengan UUD liberal Tahun 2002 maka secara pasti garis politik Trisakti Bung Karno tidak akan bisa dilakukan karena bertabrakan dengan free market capitalist orientedUUD liberal tersebut.

“Jadi omong kosong pemerintah yang akan datang memakai jargon kerakyatan dan berkedok soekarnoisme. Karena rezim baru ini adalah bagian dari by design proxy capitalist atau yang disebut bung Karno sebagai Nekolim (Neo-Kolinialisme-Imperialisme-red). Contohnya yang pasti adalah, mereka pasti akan menaikkan BBM setelah dilantik,” ujarnya.

Atas Nama Efisiensi

Senada dengan Rachmawati, Agus Jabo Priyono dari Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) menjelaskan bahwa saat ini keberadaan ayat 4 dan 5 pada pasal 33 dari Undang-undang Dasar 45 yang sudah diamandemen justru menegasikan ayat 1, 2 dan 3 yang asli dari Undang-undang Dasar 45 yang asli.

Ia menunjuk pada 2 ayat tambahan dalam pasal 33 UUD’45 Amandemen. Pada ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pada ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

“Memang sepertinya ayat 4 dan 5 untuk mengurus tehnis pelaksanaan ayat 1,2 dan 3. Tapi justru diselipkan untuk mengamputasi prinsip-prinsip pada ayat 1,2 dan 3. Sehingga azas kekeluargaan tidak bisa dipakai dalam ekonomi Indonesia. Negara dan pemerintah lepas tangan dalam mengurus hajat hidup orang banyak. Bumi dan air dan kekayaan alam diserahkan pada pasar. Semua atas nama efisiensi yang kemudian di atur didalam undang-undang dibawahnya,” jelas Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini kepada Bergelora.com secara terpisah.

Ia memberikan contoh, kebijakan impor minyak didasari pada efisiensi mengimpor ketimbang membangun kilang dan pengolahan dalam negeri.

“Padahal kebijakan ini mencelakakan ekonomi dalam negeri dan hanya menguntungkan mafia minyak dan gas, importir dan industri minyak luar negeri,” ujarnya.

Pemerintah juga mengijinkan swastanisasi listrik dan air yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

“Akibatnya pasokan listrik tergantung pada pihak swasta. Rakyat harus membeli air minum pada swasta,” jelasnya.

Kedaulatan ekonomi, politik dan budaya menurutnya tidak mungkin bisa didirikan di Indonesia, selama semua hajat hidup orang banyak tidak dikuasai negara dan dipakai untuk kemakmuran rakyat.

“Rachmawati sangat benar! Trisakti itu tidak akan pernah bisa dilaksanakan tanpa UUD’45 yang asli,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru