Selasa, 1 Juli 2025

Rakyat Aceh Belum Siap Terima Qanun Jinayat

BANDA ACEH- Masyarakat Propinsi Aceh belum siap menerima Qanun Hukum Jinayat yang dibuat oleh Pemerintah Propinsi Aceh. Untuk itu pemerintah pusat diminta untuk segera mengajukan review dan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang akan berlaku pada 28 September 2015 di Propinsi Aceh. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kata Hati Institute, Raihal Fajri kepada Bergelora.com di Banda Aceh, Minggu (17/5).

 

“Sudah ada telaah Mendagri. Suatu kebijakan itu seharusnya dibuat saat masyarakat telah siap menerima aturan itu. Masyarakat masih bertanya-tanya apakah memang benar-benar aturan itu dibutuhkan untuk diterapkan,” ujarnya.

Raihal Fajri mengatakan bahwa urusan Qanun Jinayat itu seharusnya dibuat setelah kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan rakyat telah dilaksanakan. Untuk itu
Pemerintah dan DPR Aceh juga harus memperhatikan kebijakan yang lebih prioritas.

“Jika ingin aturan sesuai syariat Islam, maka ikuti Nabi Muhammad, yang lebih dulu memberikan pemahaman pada umat, sebelum mengeluarkan peraturan,” ujarnya.

Menurutnya, diterbitkannya berbagai Qanun oleh DPR dan Pemerintah Aceh menyebabkan rakyat Aceh kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah di Aceh.

“Salah satu dampak nyata sekarang adalah rasa percaya kepada pemerintah Aceh tidak ada lagi. Karena saat implementasi Qanun syariat Islam hanya masyarakat biasa yang dicambuk. Pejabat yang ditangkap mesum dibebaskan dari hukum cambuk,” ujarnya.
Masyarakat Aceh menurutnya mengharapkan pelaksanaan hukum syariat Islam akan berbeda dengan hukum negara yang berlaku selama ini.

“Pemerintah Acehlah justru seharusnya menyelamatkan rakyat Aceh, bukan malah mencelakakan dan melindungi pejabat yang melanggar Qanun yang dibuat pemerintah sendiri,” ujarnya menjawab apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap Qanun Jinayat tersebut.

Sebelumnya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan surat resmi tanggal 3 Februari 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) dan meminta agar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) segera  mengeluarkan hasil pengkajian ulang (review) terhadap Qanun Aceh tersebut dan segera mempublikasikan hasil pengkajian ulang (review) kepada masyarakat/ Publik.

Namun menurut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi  Widodo Eddyono di Jakarta, Kamis (14/5) secara terpisah, berdasarkan Informasi dari  Kementerian Dalam Negeri tanggal 6 April 2015 kepada ICJR, Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak memiliki otoritas untuk membatalkan Qanun-Qanun yang terkait Syariah Islam, karena sesuai dengan Pasal 235 Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun yang mengatur tetang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi Oleh Mahkamah Agung.

Kementerian mengaku telah melakukan pembahasan Raqan (rancangan Qanun)  Jinayat bersama Pemerintah Aceh dan telah menyampaikan masukan-masukan terhadap substansi yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi kepada Pemerintah Aceh. Namun hasil pembahasan tersebut tidak pernah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya Qanun Jinayat tersebut menjadi Qanun No 6 Tahun 2014. (Moh. Zamzami)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru