Rabu, 14 Januari 2026

RAKYAT BUTUH RUMAH SEGERA..! Pemerintah Bolehkan Masyarakat Manfaatkan Kayu Gelondongan Banjir untuk Bangun Hunian

JAKARTA – Pemerintah membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Sumatra untuk membuat hunian korban bencana. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengatur regulasi terkait pemanfaatan kayu tersebut.

“Berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Mensesneg menjelaskan, kayu juga boleh dimanfaatkan oleh warga asalkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Jadi, sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya. Itu yang berkenaan dengan masalah kayu ya,” jelasnya.

Prasetyo Hadi menyatakan, aturan pemanfaatan tersebut sudah tercatat pada surat edaran oleh Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.

Dia berharap dengan adanya regulasi ini, dapat memperjelas persoalan pemanfaatan kayu gelondongan.

Diketahui fenomena ini menjadi sorotan usai banyaknya batang-batang kayu besar yang terbawa arus saat banjir dan memenuhi banyak area di daerah bencana.

Banyaknya batang pohon yang berserakan menjadi perhatian bagi masyarakat terutama perihal pemanfaatannya. Selain itu, kayu-kayu tersebut menjadi bukti kerusakan hutan yang demikian parah yang mengakibatkan bencana di sejumlah wilayah

Peringatan Anggota DPR 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti fenomena pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra Utara yang kini dimanfaatkan warga untuk kepentingan ekonomi. Ia mengingatkan, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlangsung tanpa kejelasan aturan, mengingat kayu-kayu itu diduga kuat berasal dari perambahan hutan yang kemudian terbawa arus banjir hingga menutup akses jalan dan permukiman. (Ist).

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman pada Senin (15/12/2025) menyoroti fenomena pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra Utara yang kini dimanfaatkan warga untuk kepentingan ekonomi.

Ia mengingatkan, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlangsung tanpa kejelasan aturan, mengingat kayu-kayu itu diduga kuat berasal dari perambahan hutan yang kemudian terbawa arus banjir hingga menutup akses jalan dan permukiman.

Sejumlah titik terdampak, seperti di Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, masih dipenuhi tumpukan kayu berbagai ukuran.

Kayu-kayu itu tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga menimbulkan persoalan baru ketika sebagian masyarakat mulai mengumpulkan dan memperjualbelikannya.

Di satu sisi, kayu tersebut dipandang sebagai sumber penghasilan darurat.

Namun di sisi lain, praktik ini berpotensi menabrak ketentuan hukum dan memperpanjang persoalan kerusakan lingkungan.

Alex menegaskan bahwa penanganan kayu sisa banjir harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai salah satu rujukan utama.

Menurut dia, material sisa bencana, termasuk kayu, tidak bisa dikelola secara sembarangan meski memiliki nilai ekonomi.

“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran sebagai barang bernilai ekonomis. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk ketentuan yang ada,” ujar Alex, Senin (15/12).

Meski demikian, Alex tidak menutup mata terhadap potensi ekonomi yang terkandung dalam kayu-kayu tersebut.

Ia menilai kualitas kayu sisa banjir tampak masih sangat baik dan memiliki daya tarik pasar yang tinggi. Jika dikelola secara tepat dan transparan, material tersebut bisa memberikan manfaat ekonomi sekaligus membantu proses pemulihan pascabencana.

“Sama halnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Alex mendorong pemerintah daerah agar melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan legalitas dalam proses pembersihan dan pemanfaatan kayu sisa banjir.

Pelibatan pihak ketiga dinilai dapat mempercepat penanganan di lapangan, mengembalikan akses jalan dan permukiman warga, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan kayu dilakukan secara sah, tidak melanggar hukum, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Alex, pendekatan ini penting agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pembersihan fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis secara berimbang.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir memastikan bencana tidak berujung pada praktik-praktik yang justru memperparah kerusakan hutan dan tata kelola sumber daya alam di kemudian hari. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru