JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024). Meski tak ikut ditangkap dalam OTT itu, namun Sahbirin Noor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB). Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” ujarnya.
Rekayasa lelang proyek OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, terkait dugaan penerimaan suap dalam rekayasa pemenang lelang proyek untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024. KPK mengatakan, ada tiga paket pekerjaan yang dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola, Samsat Terpadu, dan Kolam Renang. Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Ghufron mengatakan, keterpilihan YUD dan AND dalam ketiga proyek dilakukan dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
“Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” tuturnya.
Ghufron mengatakan, atas terpilihnya YUD dan AND, terdapat fee yang disiapkan untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB) sebesar 5 persen atau sebesar Rp 1 miliar. Ia mengatakan, YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Sahbirin Noor yang diletakkan di dalam kardus warna coklat. Kardus tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
“Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujarnya.
Sita uang Rp 12 miliar dan 500 Dolar
AS Ghufron mengatakan, KPK menyita uang sebesar Rp 12 miliar atau Rp Rp12.113.160.000 dan 500 Dollar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan.
Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel KPK juga menyita 6 kardus berisi uang dari AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam. Rinciannya, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar, satu kardus kuning dengan foto Paman Birin berisikan Rp800 juta, satu kardus berisikan Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp710 juta.
Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta, empat bundeld dokumen terkait perkara.
“Dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD. Adapun perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp600 juta.
KPK mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB. Totalnya yakni Rp3,2 miliar dan 500 Dolar AS.
Sahbirin Noor akan diperiksa Ghufron mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor terkait operasi tangkap tangan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel. Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.
“Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata dia.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan sementara itu, Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sahbirin Noor belum ditahan KPK lantaran penahanan tersangka dalam OTT tersebut dilakukan menyesuaikan dengan jalannya uang suap ke para tersangka. Ia mengatakan, uang tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).
“Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
“Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” sambungnya.
Asep bilang, dari OTT yang menyesuaikan dengan jalannya uang tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sementara itu, penetapan tersangka Shabirin Noor dilakukan dalam rapat ekspos perkara di mana ditemukan cukup bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini,” ucap dia. (Web Warouw)